Lagi, KPK Periksa Saksi Untuk Mantan Menpora Imam Nahrawi | IVoox Indonesia

August 18, 2025

Lagi, KPK Periksa Saksi Untuk Mantan Menpora Imam Nahrawi

febri diansyah 2

IVOOX.id, Jakarta - Melanjutkan penyidikan suap dana hibah Kemenpora ke KONI dengan tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/10), memanggil seorang saksi, yakni mantan Asisten Manajer Pencairan Anggaran Satlak Primsa Reiki Mamesah.


"Hari ini, dijadwalkan memeriksa dua pemeriksaan terhadap mantan Asisten Manajer Pencairan Anggaran Satlak Primsa Reiki Mamesah sebagai saksi untuk tersangka IMR terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," KATA Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Antara.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

KPK pun telah menahan keduanya selama 20 hari pertama. Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.










0 comments

    Leave a Reply