November 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kubu OSO Minta KPU segera Eksekusi Putusan PTUN

IVOOX.id, Jakarta - Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir, menuturkan, pihaknya akan meminta kepala Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memberikan surat kepada Presiden dan DPR agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti adanya putusan PTUN.

Pasalnya, hingga saat ini pihak KPU belum mengganti SK 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan dartar calon tetap (DCT) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang telah dibatalkan oleh PTUN serta memasukan nama OSO di dalamnya.

"Itu baru mau kita minta hari Selasa atau Rabu karena KPU belum menjawab, kuncinya dijawaban KPU itu tapi dia gak menjawab juga," ujarnya saat dihubungi Media Indoensia, Minggu (26/1).

Menurutnya, permintaan tersebut dilakukan dikarenakan dalan tataran hirarkis presiden dapat melakukan fungsi pegawasan terhadap adanya putusan PTUN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan saat adanya suatu putusan PTUN yang urung dieksekusi.

"Kami kuasa hukum meminta ketua PTUN untuk meminta kepada Presiden untuk melaksanakan fungsi pengawasannya, sebagaimana yg diatur dalam pasal 116 ayat 6 UU Peradilan Tata Usaha Negara bersama DPR," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan upaya lain yakni melaporkan ketua dan anggota KPU ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran pidana. Langkah lainnya yang diambil oleh pihaknya ialah dengan melaporkan pihak KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.

"Kita sudah laporin ke Polda Metro Jaya. Mungkin hari Selasa (KPU) dipanggil oleh Polda, itu yang pidana. Satu lagi ke DKPP, itu sudah kita lapor, tinggal tunggu sidang aja itu," ungkapnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil sikap terkait dengan eksekusi putusan Bawaslu tentang laporan pelanggaran administrasi dengan pelapor kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO).

Sikap yang diambil oleh KPU ialah tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga OSO harus tetap memberikan surat pengunduran dirivsebagai pengurus parpol hingga 22 Januari jika tetap ingin dimasukan ke Daftar Calon Tetap (DCT). Surat tersebut bernomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 perihal pelaksanaan putusan Bawaslu nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018.

Adanya ketentuan tersebut nyatanya tidak disikapi oleh kubu OSO yang tetap tidak menyerahkan surat pengunduran diri hingga tenggat waktu yang telah ditentukan. Alhasil, nama OSO masih tidak dicantumkan dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD.

Sementara, dalam sidang putusan pada Rabu (9/1), Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan Oesman Sapta Odang (OSO) kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.

Majelis hakim menilai KPU telah melanggar ketentuan adminstrasi pemilu dengan tidak menindaklanjuti putusan PTUN nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT pada 14 November yang mencabut SK nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan calon anggota DPD paling lama 3 hari setelah diputuskan.

Pasalnya, KPU baru menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018 perihal pengunduran diri calon anggota DPD sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

Meski demikian, Bawaslu memerintahkan agar KPU tidak mengesahkan keterpilihan OSO bila nantinya menang dalam Pileg sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri dari pengurus partai. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply