Kubu Hemas Minta MK segera Putuskan Dualisme Kepemimpinan DPD
IVOOX.id, Jakarta - Kuasa hukum anggota nonaktif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Irmanputra Sidin, mengatakan, kunjungan ke kediaman calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menyampaikan situasi polemik dualisme kepemimpinan DPD RI saat ini.
Irman mengaku saat bercerita ke Ma'ruf, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara yang diajukan GKR Hemas dan Farouk Muhammad terkait dualisme kepemimpinan DPD pada Senin (21/1) lalu.
"Kita datang minta doa ke beliau (Ma'ruf Amin) agar MK segera mengambil keputusan perkara Ini secepatnya sebelum pemilu 17 April, agar ada kepastian sebab ini bukan organisasi masyarakat dan bukan pula partai politik," ucap Irman di Jalan Situbondo Nomor 12, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/1).
Diberitakan, dalam gugatan ke MK terkait dualisme kepemimpinan DPD, GKR Hemas bersama Farouk Muhammad periode April 2017-September 2019 mengganggap kepemimpinan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis tidak sah.
Kemudian lebih lanjut, Irman mengatakan bahwa DPD merupakan lembaga negara dimana menggunakan uang negara serta memproduksi Undang-Undang bersama pemerintah, pihaknya menginginkanMK segera menyelesaikan perkara dualisme DPD tersebut.
"Sehingga harapanya kita yang tadi bercerita ke Pak Kiai Ma'ruf, agar MK bisa segera mengeluarkan putusan secepat- cepatnya dan seadil-adilnya. Guna kepastian konstitusional lembaga DPD ini," terang Irman.
Di sisi yang sama, GKR Hemas juga berharap Ma'ruf Amin mendukung kasusnya yang disengketakan ke MK.
"Ya sebetulnya bukan hanya dukungan, kita memberikan penjelasan kepada beliau bagaiamana meluruskan hukum yang ada saat ini (DPD). Beliau memang sebetulnya juga harus ikut memberikan dukungan," tukas Hemas. (Adhi Teguh)
0 comments