Kuasa Hukum Kadin Kubu Arsjad Minta Menkumham Tolak Pengesahan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum

IVOOX.id – Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, untuk tidak memproses permohonan pengesahan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menurutnya, kepengurusan yang dihasilkan oleh Munaslub tersebut tidak sah dan menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Kami meminta Menkumham agar menolak dan tidak memproses pengesahan kepengurusan baru dari hasil Munaslub yang tidak sah," ujar Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024).
Hamdan juga menegaskan bahwa pihaknya akan melampirkan bukti-bukti terkait ilegalitas Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu lalu, yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.
“Kami sudah menyiapkan bukti bahwa Munaslub tersebut ilegal dan tidak sah,” katanya. Zoelva menambahkan bahwa tindakan disipliner terhadap anggota yang terlibat dalam pelanggaran aturan organisasi sedang dikaji.
Sebelumnya, Hamdan Zoelva telah menyatakan bahwa Munaslub yang digelar pada Sabtu itu tidak sah, karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan AD/ART Kadin.
"Munaslub seharusnya mengacu pada Pasal 18 ayat (1) AD/ART Kadin, yang menyebutkan bahwa Munaslub hanya dapat diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus atas pelanggaran aturan, penyelewengan keuangan, atau tidak berfungsinya dewan pengurus," kata Hamdan.

0 comments