KRRP Rekomendasikan Kompolnas Jadi Lembaga Independen

IVOOX.id – Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) juga tertuju pada peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ketua KRRP Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyambut positif usulan penguatan Kompolnas agar fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian berjalan lebih efektif.
Jimly mengatakan, salah satu perubahan utama adalah keputusan dan rekomendasi Kompolnas nantinya bersifat mengikat sehingga wajib dijalankan Kapolri dan jajaran kepolisian. "Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," katanya dalam jumpa pers usai Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan buku rekomendasi kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan penguatan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan terhadap Polri sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan kepolisian ke depan. Ketentuan itu akan diatur melalui revisi Undang-Undang tentang Polri.
Pada kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan perluasan kewenangan Kompolnas menjadi salah satu poin penting dalam reformasi kepolisian yang tengah disiapkan pemerintah.
Menurut Yusril, perubahan kewenangan tersebut berimplikasi langsung pada revisi Undang-Undang Polri, termasuk penguatan posisi Kompolnas dan pengaturan penempatan personel kepolisian di luar tugas utama institusi.
"Kompolnas ini karena diperluas keundangannya juga dipertegas maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri," jelas Yusril, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan pemerintah melalui kementerian terkait sedang menyusun draf perubahan undang-undang yang selanjutnya akan diajukan kepada DPR sebagai amandemen regulasi kepolisian yang berlaku saat ini.
Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menambahkan Kompolnas ke depan dirancang menjadi lembaga pengawas eksternal yang benar-benar independen dan memiliki daya eksekusi pada level tertentu.
"Jadi, Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," terang Mahfud, dikutip dari Antara.
Dalam rancangan baru tersebut, keanggotaan Kompolnas akan berjumlah sembilan orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari mantan pejabat tinggi Polri, advokat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga para ahli dari berbagai bidang.
Rekomendasi KPRP Fokus pada Kelembagaan hingga Manajerial
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri mengatakan rekomendasi komisi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto fokus pada aspek kelembagaan dan manajerial dalam institusi Polri.
"Jadi ada aspek kelembagaan, dan ada aspek manajerial. Jadi aspek kelembagaan dari tubuh organisasinya, manajerial bagaimana organisasi itu dikelola. Jadi lengkap sekali terkait dengan rekomendasi ini," kata Dofiri dalam pernyataannya, Selasa (5/5/2026), dikutip dari Antara.
Aspek kelembagaan meliputi pengaturan struktural terkait kedudukan institusi, aspek instrumental yang meliputi regulasi dan aturan, serta infrastruktur berupa sarana, prasarana, dan peralatan, termasuk alat keamanan dan peralatan khusus. Sementara itu pada aspek manajerial menurut dia, reformasi Polri berfokus pada empat hal utama, yakni tata kelola, operasional, sistem kepemimpinan, dan pengawasan.
Dhofiri mengatakan, pembenahan pada sisi tata kelola dilakukan di bidang pembinaan dan operasional. Dalam pembinaan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus penting, mulai dari rekrutmen, pendidikan, hingga mutasi dan promosi jabatan. Selain itu, tata kelola anggaran dan logistik juga masuk dalam pembenahan.
Dofiri menjelaskan di bidang operasional, reformasi menyasar tiga tugas pokok Polri, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan. Adapun dua aspek yang menjadi sorotan publik adalah penegakan hukum dan pelayanan.
"Dari tiga hal itu, dua yang menjadi sorotannya, yaitu penegakan hukum dan aspek pelayanan. Itu juga rigid. Bagaimana kemudian pelayanan kepolisian itu nanti tidak lagi ada antrian, tidak lagi ada pungutan," katanya.
Dofiri juga menjelaskan bahwa sistem kepemimpinan menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden, khususnya terkait mekanisme pengangkatan Kapolri yang tetap melalui persetujuan DPR.
Pada aspek pengawasan menurut dia, penguatan dilakukan secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal meliputi unsur Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Profesi dan Pengamanan, serta fungsi pengawasan penyidikan.
Sementara itu, pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengalami perubahan mendasar dari sisi kedudukan, keanggotaan, dan kewenangan.
Dofiri mengatakan keanggotaan Kompolnas ke depan diisi oleh sembilan orang yang seluruhnya berasal dari masyarakat, tanpa unsur ex officio. Selain itu, kewenangan lembaga tersebut diperluas sehingga rekomendasinya dapat bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
"Artinya bisa dia kewenangannya itu direkomendasikan dan harus mengikat, harus dilaksanakan," kata Dofiri.
Hal lainnya yang menjadi rekomendasi adalah transformasi digital di institusi Polri yang menopang seluruh aspek reformasi, mulai dari tata kelola, operasional, sistem kepemimpinan hingga pengawasan.
"Semua tadi, baik tata kelola, bidang pembinaan operasional, maupun sistem kepemimpinan dan pengawasan tadi, itu kemudian ditopang dengan transformasi digital, yang ujungnya nanti ada satu data Polri, dan ada Polri Super App. Jadi masyarakat masuk melapor terkait apapun, apakah bidang pelayanan, bidang penegakan hukum, ada di Polri Super App. Itu kira-kira garis besarnya," kata Dofiri.


0 comments