Kejari Pontianak Memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana | IVoox Indonesia

May 7, 2026

Kejari Pontianak Memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pontianak Samuel Fernandes Hutahayan (kanan) dan Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Kalbagbar Tri Haryono Suhud (kedua kanan) membakar barang bukti tindak pidana saat pemusnahan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026). Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan tanpa izin, rokok, senjata api, senjata tajam, telepon genggam, dan narkotika dari 60 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang meliputi tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), kepabeanan, serta narkotika dan zat adiktif. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

0 comments

    Leave a Reply