Kronologi Penangkapan Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur hingga jadi Tersangka Suap | IVoox Indonesia

May 19, 2025

Kronologi Penangkapan Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur hingga jadi Tersangka Suap

antarafoto-kejagung-tangkap-tiga-hakim-pn-surabaya-231024-ada-1
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kedua kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tiga hakim PN Surabaya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Kejaksaan Agung melakukan OTT tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, Mangapul dan seorang pengacara sebagai pihak penyuap bernama Lisa Rahman terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

IVOOX.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024), dikutip dari Antara.

Ketiga hakim tersebut diketahui bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selain tiga hakim, lanjutnya, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Berikut rinciannya.

Lokasi pertama adalah rumah tersangka pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya. Pada lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.

Pada lokasi ke dua, yakni apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.

“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.

Lokasi ke tiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi ke empat adalah rumah milik tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi ke lima adalah apartemen tersangka HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Di sana, ditemukan uang tunai senilai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M. Di sana, penyidik menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Qohar mengatakan, pihaknya menduga kuat uang-uang yang ditemukan di properti para hakim berasal dari pengacara Ronald Tannur, tersangka LR.

“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata dia.

Terkait informasi detail uang-uang tersebut, ia memastikan bahwa penyidik akan segera mengungkapkannya kepada publik lantaran masih didalami.

“Kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya akan kami buka,” ujarnya.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (23/10/2024) siang. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.

Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.

Tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mendakwa Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI ini dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.

Atas dakwaan tersebut, Jaksa menuntut terdakwa Ronald Tannur agar dihukum pidana selama 12 tahun penjara.

Namun Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli lalu menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa, sehingga terdakwa Ronald Tannur pun dibebaskan.

0 comments

    Leave a Reply