KPU Yakin Tidak Ada Putusan MK Yang Perintahkan Penghitungan Atau Pemungutan Suara Ulang di Sengketa Pileg | IVoox Indonesia

June 8, 2025

KPU Yakin Tidak Ada Putusan MK Yang Perintahkan Penghitungan Atau Pemungutan Suara Ulang di Sengketa Pileg

kpu-pleno-rekapitulasi
Ilustrasi; Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dan Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu serentak 2019 Luar Negeri di gedung KPU, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras)

IVOOX.id, Jakarta - Pembacaan putusan sengketa pemilu legislatif (pileg) oleh Mahkamah Konstitusi membuat Komisi Pemilihan Umum yakin tidak akan ada putusan yang memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang.

Seperti diketahui, mulai Selasa (6/8) MK secara maraton membacakan putusan 202 perkara sengketa pileg hingga Jumat (9/8) mendatang.

"Kami yakin bahwa sampai sesi ini tidak ada putusan yang memerintahkan kami untuk melakukan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang, jadi sejauh ini dari tiga provinsi ini apa yang sudah kami lakukan menurut MK sesuai dengan undang-undang," tutur Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Menurut Ilham, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menimbang dan memutus sehingga secara hukum KPU tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang didalilkan pemohon untuk daerah pemilihan di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Riau.

Meski optimistis yang telah dilakukan KPU sesuai dengan peraturan dan undang-undang, KPU siap melaksanakan apapun putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Selain itu, KPU juga segera menyiapkan logistik apabila putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilakukan pemungutan atau penghitungan suara ulang.

"Ya segera, nanti biasanya dalam sebuah putusan untuk memutuskan PSU atau pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang itu diberi waktu oleh MK. Tergantung bagaimana putusan MK," kata Ilham.

Sementara pada sidang pengucapan putusan hari pertama, sebanyak 20 sengketa yang sebelumnya disidangkan di Panel I dinyatakan tidak diterima serta gugur.

Pada hari pertama sidang putusan, Selasa, Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan terhadap 67 perkara sengketa Pileg 2019.

Sedangkan pada hari kedua akan diputus 72 perkara sengketa Pileg 2019, kemudian 41 dan 39 perkara masing-masing pada hari ketiga dan keempat.

0 comments

    Leave a Reply