KPU Pastikan Perhitungan Suara dari Luar Negeri pada 17 April

IVOOX.id, Jakarta -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menepis data hasil perhitungan sementara pemilu di luar negeri. Kabar yang disertai data dari 11 negara itu beredar di masyarakat.
Hasyim menyebut hasil penghitungan perolehan suara pemilu di luar negeri yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
"Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi (real count) yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN," ujar Hasyim dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Rabu (10/4).
Kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri, kata Hasyim, dilaksanakan sesuai jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.
Kegiatan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dengan 3 metode, yakni memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI), lalu memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat permukiman atau tempat kerja WNI, metode terakhir melalui pos.
"Kegiatan penghitungan suara pemilu di LN dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat. Kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan" jelas Hasyim.
Ia pun merinci proses pemungutan suara di LN yang telah dan sedang berjalan adalah sebagai berikut:
a. Senin 8 April 2019 di Sana'a.
b. Selasa 9 April 2019 di Panama City dan Quito.
c. Rabu 10 April 2019 di Bangkok dan Songkhla.
(Adhi Teguh)

0 comments