Daftar Bacaleg 2024, KPU DKI Jakarta Sebut Verifikasi Administrasi Rampung 100 Persen

IVOOX.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengonfirmasi untuk verifikasi administrasi daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mendatang sebesar 100 persen diantaranya telah terverifikasi melalui jumlah Bacaleg yang terdaftarkan.
"Saat ini progres verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sudah mencapai 100 persen dari jumlah pendaftar yang mencapai 1.902 Bacaleg," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya , Jumat minggu lalu (23/06/2023).
Dody mengatakan, melalui verifikasi yang sudah mencapai 100 persen tersebut, nantinya akan disesuaikan dengan
sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Legislatif. "Serta KPU akan sampaikan melalui jumlah Bacaleg ke Partai Politik dan Bawaslu dari hasil verifikasi pada tanggal 25 Juni mendatang," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pada beberapa waktu lalu, KPU Provinsi DKI Jakarta menyebut mengenai proses verifikasi administrasi (vermin) daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 per tanggal (14/06/2023) kemarin, secara persentase baru mencapai 99 persen.
Angka tersebut, sudah 1.889 bacaleg dari jumlah Bacaleg yang terdaftarkan mencapai 1.902. Proses verifikasi administrasi diberlangsung dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Selain itu, apabila berkas administrasi kurang atau belum lengkap tak kunjung diperbaiki sampai batas akhir waktu.
Maka statusnya menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret dalam daftar bacaleg. Proses perbaikan dokumen berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Setelah ini parpol diberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen bakal calon dan akan dilakukan verifikasi kembali terhadap dokumen perbaikan tersebut. Jika dokumen masih belum benar atau masih terdapat kegandaan maka statusnya menjadi TMS ya," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan PKPU 10/2023 Pasal 62 angka (2) : Jika hasil Verifikasi Administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan/atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Reporter: Denny Arya

0 comments