KPPU Terus Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

IVOOX.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menggelar penyelidikan terkait dugaan kartel suku bunga pinjol (pinjaman online) di Indonesia.
Sejak dimulainya penyelidikan pada 25 Oktober 2023, Satuan Tugas Penyelidikan KPPU telah aktif mengirimkan permintaan data dan dokumen tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU, menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan respons dari 48 P2P lending terkait permintaan data dan dokumen tersebut. Selain itu, KPPU juga telah meminta keterangan dari Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), 4 pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P.
Gopprera Panggabean menjelaskan, "Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh Investigator. KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima IVOOX, Kamis (28/12/2023).
Penyelidikan ini merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KPPU untuk mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang sah. Jangka waktu penyelidikan awalnya berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan.
Dalam konteks kasus ini, proses penyelidikan dihadapkan pada kompleksitas jumlah pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk terlapor, saksi, dan regulator. Gopprera menekankan bahwa proses ini bisa membutuhkan waktu yang lebih panjang.
"Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal," ungkap Gopprera.
KPPU mendesak agar semua pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan ini bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan dan menyerahkan surat atau dokumen yang diminta. Dengan sikap kooperatif ini, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lebih efisien.
"Proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta. Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif," pungkas Gopprera Panggabean

0 comments