KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Anak Buahnya Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan | IVoox Indonesia

November 10, 2025

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Anak Buahnya Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (depan, tengah) bersama Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan, kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (depan, kanan) memperlihatkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, yakni (kiri-kanan) Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW dan dua anak buahnya pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Tanak mengatakan para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mengutip Antara, dua tersangka selain Abdul Wahid adalah Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

KPK mengumumkan penahanan pada tiga tersangka kasus pemerasan di lingkup pemerintah provinsi Riau tersebut. 

"Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025," kata Tanak.

Tanak mengatakan terdapat perbedaan penempatan rumah tahanan negara (rutan) untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

"Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK. Sementara terhadap saudara MAS serta DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Ia mengatakan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Gubernur Riau Sempat Sembunyi di Cafe

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid berawal dari laporan pengaduan masyarakat.

“Tim KPK kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan lainnya di lapangan,” kata Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan laporan pengaduan masyarakat tersebut menjadi bentuk kontribusi konkret maupun dukungan publik dalam pemberantasan korupsi, terutama untuk penindakan kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa salah satu informasi awal tersebut adalah terjadinya pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Riau pada Mei 2025.

Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian sejumlah uang untuk Abdul Wahid setelah adanya persetujuan penambahan anggaran tahun 2025 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

Ia menjelaskan anggaran tersebut semula berjumlah Rp 71,6 miliar, dan bertambah menjadi Rp 177,4 miliar. Dengan demikian, terjadi kenaikan Rp 106 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gubernur Riau Abdul Wahid diduga sempat curiga sehingga yang bersangkutan bersembunyi di cafe saat OTT berlangsung. 

Ase menjelaskan dugaan tersebut muncul setelah lembaga antirasuah menangkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau yang membawa sejumlah uang yang diduga akan diserahkan kepada Abdul Wahid.

“Kami menduga bahwa memang sudah janjian. Kemudian janjian jam segini kok enggak datang, enggak ada. Kemungkinan dia sudah mulai curiga hingga akhirnya tim datang ke lokasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Antara.

Sementara itu, Asep mengatakan kafe yang didatangi tim KPK tersebut berada tidak jauh dengan rumah Abdul Wahid.

Ia menjelaskan kafe yang diduga menjadi tempat persembunyian Abdul Wahid berada dalam jajaran bangunan yang sama dengan rumahnya.

“Jadi, kafe itu bukan kafe yang jauh, bukan. Kafe itu ada di jajaran itunya (rumahnya, red,),” katanya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT tersebut merupakan yang keenam dilakukan KPK pada tahun 2025.


0 comments

    Leave a Reply