KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi ATR/BPN, 4 di antaranya Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid | IVoox Indonesia

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi ATR/BPN, 4 di antaranya Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

tersangka kasus ott atr/bpn
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (kanan), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kedua kanan), dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas 8 tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan para tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Kemudian, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Untuk tiga tersangka lainnya adalah LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, serta ERW dan MF selaku pihak swasta yang diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Taufik mengatakan KPK menduga Adrianto bersama LEV selaku terduga pemberi suap.

Sementara untuk Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga KPK sebagai terduga penerima suap dan/atau gratifikasi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan KPK menahan delapan tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menduga 4 dari delapan tersangka kasus dugaan suap tersebut adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Taufik mengatakan orang kepercayaan Nusron Wahid tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Taufik.

Pemanggilan Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan Penyidik

KPK menyatakan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tergantung kebutuhan penyidik.

"Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," kata Taufik.

Nama Nusron Wahid dikaitkan dengan kasus tersebut setelah 4 tersangka yang diduga orang kepercayaannya terjerat OTT KPK berdasarkan keterangan maupun barang bukti yang telah diperoleh KPK.

"Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

0 comments

    Leave a Reply