KPK Sebut OTT Pejabat ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB Summarecon, Sita Barang Bukti Rp106,3 Miliar | IVoox Indonesia

KPK Sebut OTT Pejabat ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB Summarecon, Sita Barang Bukti Rp106,3 Miliar

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai kasus korupsi ATR/BPN
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dan mengamankan delapan tersangka, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Suglyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengurusan HGB tersebut berawal dari sengketa tanah antara perusahaan tersebut dengan beberapa ahli waris tanah.

"Ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM, sertifikat hak milik, atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor, di mana diduga sebagian dari tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), dikutip dari Antara.

Taufik mengatakan pemilik atau ahli waris tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

"Dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor," ungkapnya.

Ia mengatakan Kantah Bogor kemudian mengundang pemilik atau ahli waris untuk mediasi terkait hal tersebut.

Selanjutnya, kata dia, pemilik atau ahli waris mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Di sisi lain, lanjut Taufik, terjadi komunikasi antara perantara pihak Summarecon berinisial YA dengan Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Ia mengatakan YA berkomunikasi dengan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir tersebut sekaligus memecah HGB.

Setelah itu, YA bersama Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang Coin.

Taufik mengatakan kemudian terjadi komunikasi antara YA dan Rizal dengan Sontang Coin. Kakantah Kabupaten Bogor I tersebut diduga meminta Rp2 miliar untuk membuka blokir atas SHGB Summarecon.

"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar. Jadi, terjadi negosiasi," kata Taufik.

Kemudian, dia mengatakan uang tersebut diberikan oleh Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Erwin selanjutnya menyerahkan Rp200 juta dari total Rp1,5 miliar kepada Sontang Coin di Jakarta Selatan. Uang tersebut sebagai biaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Temukan Dugaan Kasus Lain

KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN selain perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Taufik mengatakan dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya," katanya.

Menurut Taufik, salah satu dugaan penerimaan lain tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA).

"Diduga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW selaku perantara sejumlah Rp2,1 miliar," katanya.

KPK menduga Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar dari Rp2,1 miliar tersebut kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga menduga Arif merupakan salah satu orang kepercayaan Nusron.

Sita Barang Bukti Rp106,3 Miliar

KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," kata Taufik.

Ia mengatakan sebagian barang bukti tersebut ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga termasuk salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut ia, KPK menemukan sejumlah koper berisi uang pecahan rupiah maupun mata uang asing di rumah Arif Sugiyanto.

"Kalau dirinci ada Rp31,86 miliar, kemudian 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia," katanya.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp896 juta dari Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara PT Summarecon Agung Tbk; Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK mengungkapkan Erwin yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Taufik menjelaskan mulanya terjadi komunikasi antara YA dan Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin.

YA dan Rizal Pahlevi meminta bantuan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir yang diajukan sejumlah pemilik atau ahli waris terhadap sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon.

Selain itu, mereka meminta bantuan untuk pemecahan hak guna bangunan (HGB).

Kemudian, pada awal Agustus 2026, jelas Taufik, YA dan Rizal Pahlevi memperoleh informasi bahwa Sontang Coin melalui Erwin meminta biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar.

"SON (Sontang) melalui ERW (Erwin) meminta fee (imbalan, red.) dengan kode 'dua' dan diduga sejumlah Rp2 M (miliar). Artinya, 'dua' itu Rp2 M," kata Taufik.

Akan tetapi, tambah Taufik, Summarecon hanya menyanggupi senilai Rp1,5 miliar sebagai biaya pengurusan tersebut.

Setelah itu, Adrianto melalui YA dan Rizal Pahlevi menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

"Jadi, sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026," katanya.

Menurut ia, Erwin kemudian menyerahkan uang Rp200 juta dari total Rp1,5 miliar yang diterimanya kepada Sontang Coin di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.

"Itu sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

0 comments

    Leave a Reply