KPK Tangkap Tangan Wali Kota Madiun, Terkait Proyek dan Dana CSR

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi pada Senin, 19 Januari 2026.
“Salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/1/2026), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Budi mengatakan Wali Kota Madiun tersebut selanjutnya dibawa ke Jakarta oleh KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, dan hanya membawa sembilan orang ke Jakarta.
“Sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa salah satu dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta tersebut adalah Maidi.
“Salah satunya Wali Kota Madiun,” katanya.
Budi mengatakan, KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari OTT Wali Kota Madiun Maidi.
“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan OTT Wali Kota Madiun Maidi terkait dengan dugaan korupsi terkait proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee (biaya komitmen, red.) proyek, dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT Juga di Pati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga pada 2026, yakni di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Terkait yang di wilayah Pati, saat ini masih berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026), dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak untuk menunggu perkembangan lebih lanjut terkait OTT yang dilakukan KPK di Pati.
“Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” katanya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap dari OTT di Pati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


0 comments