KPK Antisipasi SYL Melarikan Diri, Pengacara: Indikasinya?

IVOOX.id - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kamis (12/10/2023) malam, tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian, yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jumat (13/10/2023).
SYL dijemput paksa KPK di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah, memberikan klarifikasi terkait penangkapan ini. Ia menyatakan ketidakpahamannya mengenai hukum acara yang digunakan KPK dalam penjemputan paksa tersebut.
Febri Diansyah juga menegaskan bahwa SYL tidak memiliki niatan untuk melarikan diri dari proses hukum ini. Ia menjelaskan bahwa SYL telah tiba di Jakarta setelah menjenguk ibunya di Makassar, dan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk komitmen SYL untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
Kuasa Hukum ini menyoroti bahwa indikasi melarikan diri tidaklah relevan dalam konteks ini, dan menekankan pentingnya menangani kasus ini secara proporsional dengan menggunakan aturan hukum sebagai dasar.
“Saya pastikan pak SYL ini tidak akan melarikan diri, karena justru setelah dari Makassar itu dini hari beliau sudah sampai di Jakarta seperti yang beliau sampaikan ini adalah bentuk komutmen dengan bersikap kooperatif jadi indikasi melarikan dirinya di mana?," tanya Febri di depan gedung KPK, Kamis malam (12/10/2023)
Sebelumnya ia menjelaskan bahwa surat telah disampaikan kepada KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, dan merasa bahwa penangkapan seperti ini tidak sejalan dengan praktik panggilan pemeriksaan kepada tersangka lain yang biasanya diberikan kelonggaran waktu.
“Sebenarnya bukan mangkir ya tapi tidak bisa datang karena alasan kemanusiaan, ada seorang ibu umur 88 tahun di Makassar ibunda dari SYL yang sedang tergeletak sakit dan kemudian pak Syahrul pamit ke ibunya menjenguk ibunya, dari informasi yang kami dapat dari beliau keterangan pihak keluarga tentu saja hal tersebut bukan alasan yang mengada-ngada dan secara resmi surat juga sudah disampaikan pada KPK untuk meminta penjadwalan ulang,” papar Febri Diansyah.
Febri Diansyah menambahkan SYL telah memutuskan untuk menjenguk ibunya, yang merupakan alasan yang tidak bisa dianggap sepele. Surat resmi juga telah disampaikan kepada KPK untuk meminta penjadwalan ulang.
KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 comments