KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 ASN pada Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Imigrasi | IVoox Indonesia

June 5, 2026

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 ASN pada Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Imigrasi

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan 7 orang aparatur sipil negara (ASN) yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi.

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Antara.

Pasal-pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Budi mengatakan Silmy Karim dan tujuh orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama.

Sebagian dari tersangka tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Khusus Silmy, KPK menduganya menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. "Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata Budi.

Budi mengatakan Silmy Karim dan tujuh orang tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Ditjen Imigrasi diperkirakan telah menerima uang hasil pemerasan hingga ratusan miliar. "Mencapai ratusan miliar," katanya.

Kendati demikian, Budi mengatakan KPK baru dapat menyampaikan secara detail terkait hal tersebut dalam konferensi pers yang direncanakan berlangsung pada Kamis sore.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati proses hukum terhadap Silmy Karim yang telah menjadi tahanan KPK. Prasetyo juga menyinggung penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.

"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK," kata Prasetyo dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Antara.

Prasetyo mengatakan pemerintah dalam dua hari terakhir merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk membenahi diri serta melawan praktik-praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari.

"Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari," ujarnya.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa terkait jabatan Wamen Imipas yang melekat kepada Silmy saat ini, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan peristiwa tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meminta seluruh jajarannya untuk akomodatif mendukung proses hukum yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menyatakan jajarannya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif.

"Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan lembaganya juga membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh. "Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Kementerian Imipas juga telah menonaktifkan pejabat yang tersangkut kasus hukum di KPK dari jabatannya sebagai langkah penegakan disiplin internal.

Menurut Agus, langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.

"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh

unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," kata Agus menegaskan.

Ia menambahkan hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak-pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Ia juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Mengutip Antara, Silmy Karim terlihat berjalan menuju mobil tahanan dari dalam gedung KPK pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 08.36 WIB.

Setelah itu, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya turut memakai rompi oranye KPK.

Penahanan tersebut terkait dengan operasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

0 comments

    Leave a Reply