KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Izin Pemanfaatan Hutan
Tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (depan tengah), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (belakang tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (kedua kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

0 comments