Bea Cukai Ungkap Ribuan Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas Sepanjang 2024-2025, Mayoritas dari Malaysia

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat capaian besar dalam pemberantasan impor pakaian bekas ilegal atau balpres sepanjang 2024 hingga 2025. Selama periode tersebut, petugas melakukan 2.584 kali penindakan, dengan total barang bukti mencapai 12.808 koli dan nilai taksiran sekitar Rp 49,44 miliar.
"Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai barang sekitar Rp 49,44 miliar," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Djaka menjelaskan, mayoritas balpres ilegal itu berasal dari Malaysia karena faktor kedekatan geografis. "Seperti kita ketahui, di Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia, begitu juga di perbatasan Selat Malaka. Mayoritas kalau dilihat dari frekuensinya memang berasal dari Malaysia. Hampir seluruh balpres yang masuk selalu lewat Malaysia, meski kadang ada juga dari negara tetangga lainnya," katanya.
Meskipun nilai kerugian negara tidak dihitung dari sisi penerimaan, karena impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo Permendag No. 40/2022, Djaka menegaskan bahwa dampaknya tetap besar. Peredaran balpres ilegal dapat menurunkan citra bangsa, membawa risiko kesehatan dari virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil nasional, hingga menggerus pangsa pasar produk lokal.
Untuk memberantas praktik ini, Bea Cukai memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan penggunaan teknologi pemindaian. "Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional," kata Djaka.
Sejumlah kasus besar telah diungkap sepanjang 2025. Antara lain, penindakan 873 bal balpres di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar senilai Rp 1,4 miliar pada Maret, pengamanan 167 koli di Pelabuhan Panglima Ular senilai Rp 665 juta, hingga penggagalan dua truk berisi 132 koli di Tol Cikampek senilai Rp 1 miliar pada April. Kasus terbaru terjadi 7 Agustus 2025, saat petugas mengamankan 2.000 bal dalam delapan kontainer di Depo Temas Shipping Pontianak senilai Rp 4 miliar.
Menurut Djaka, maraknya kasus ini menunjukkan bahwa balpres masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan, sekaligus prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia.

0 comments