KPK Sebut Tambang Emas Ilegal di Sekotong Tidak Bisa Dilegalkan

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa melegalkan areal tambang emas ilegal di kawasan hutan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Info yang saya dapat, kalau daerah yang ada tambang ilegal di Sekotong masuk kawasan hutan, tidak bisa dialihkan atau dilegalkan untuk tambang rakyat," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria dihubungi dari Mataram, Rabu (2/7/2025).
Perihal penanganan pidana tambang emas ilegal yang kini bergulir di sejumlah aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Dian tidak memberikan tanggapan.
KPK seharusnya bisa memberikan tanggapan terkait hal ini mengingat komisi antirasuah tersebut punya kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) terhadap penanganan perkara yang berjalan di kepolisian maupun kejaksaan sesuai nota kesepahaman yang ditandatangani bersama pada tahun 2017.
Pernyataan Dian Patria ini berbeda dengan rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di bawah kepemimpinan Lalu Ahmad Zaini dan Nurul Adha yang akan menjadikan tambang emas ilegal bekas pekerjaan tenaga kerja asing asal China tersebut menjadi legal.
Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha sebelumnya mengatakan rencana legalisasi tambang rakyat ini merupakan hasil kunjungan bersama Wakil Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Nanik Sudaryati Deyang. Mereka turun langsung ke lokasi pertambangan di Sekotong.
Alasan legalisasi pertambangan tersebut untuk menambah pendapatan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Sekotong, yang sebagian besar masih tergolong miskin.
"Kami punya pertambangan nih di Sekotong, tapi masyarakat sekitar miskin. Itu kan enggak bisa kita pungkiri," ujar Nurul Adha, dikutip dari Antara.
Pemanfaatan ladang emas untuk masyarakat Sekotong ini nantinya akan melalui pembentukan koperasi.
"Harapannya nanti dengan survei itu, pertambangan rakyat ini bisa dilegalkan. Dibentuk koperasi, sehingga masyarakat betul-betul bisa menikmati hasilnya," ucapnya.
Selain itu, legalisasi ini juga bertujuan agar pemerintah dapat mengawasi aktivitas pertambangan, khususnya dari sisi keselamatan lingkungan.
Menurut Nurul Adha, pertambangan rakyat di Sekotong untuk ke depannya tidak lagi menggunakan merkuri, melainkan akan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Pakar Lingkungan Ingatkan Legalisasi Tambang Harus Merujuk Kajian Akademis
Pakar lingkungan dari Universitas Muhammadiyah Mataram, Nusa Tenggara Barat, Dr. Syafril mengatakan bahwa legalisasi tambang, khusus di areal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat yang masuk dalam kawasan hutan harus merujuk pada kajian akademis.
"Tentu saja naskah akademik menjadi sangat penting dalam mempertimbangkan mengeluarkan izin pertambangan. Tidak ujuk-ujuk ada potensi tambang dan ekonomi, mereka (pemerintah) langsung mengambil sikap membuka izin. Hasil riset harus menjadi rujukan untuk memberikan izin," kata Dr. Syafril di Mataram, Kamis (3/7/2025), dikutip dari Antara.
Menurut Syafril, banyak akademisi maupun aktivis lingkungan yang sudah melakukan riset tentang potensi tambang di areal Sekotong, termasuk mengulik tentang dampak lingkungan.
"Jadi, problem di sana cukup mengkhawatirkan. Seperti merkuri yang dibuang tidak dengan mekanisme yang benar, itu mengancam eksistensi ekosistem darat dan laut. Ada banyak ekosistem di pantai yang mengonsumsi merkuri. Bisa berbahaya bagi kehidupan manusia dan lainnya," ujarnya.
Dia tidak memungkiri bahwa keinginan Pemkab Lombok Barat melegalkan tambang di Sekotong, khususnya dalam kategori tambang rakyat dapat terwujud melalui mekanisme Perpres 55 Tahun 2022 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2024.
"Tetapi, ini bukan masalah prosedural atau bukan prosedural, ini situasi pertambangan di Lombok Barat dalam tahap evaluasi. Mungkin sambil menunggu hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan, baru pemkab mengambil sikap," kata Dr. Syafril.
Dia kembali menyarankan agar rencana pemkab membuat sebuah kebijakan tentang tambang di Sekotong mempertimbangkan hasil kajian ilmiah.
Setidaknya, kata dia, hal tersebut dapat menjadi landasan dalam menerbitkan izin.
"Apalagi jika benar ada batasan di sana hanya bisa sampai tahap eksplorasi, bukan eksploitasi. Artinya ada yang berbahaya, itu harus dipertimbangkan juga," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam mematangkan rencana penambangan di areal Sekotong, dia berharap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dapat terlebih dahulu mendengar pandangan dari para pakar.
"Ajak mereka untuk diskusi, termasuk juga NGO (organisasi nonpemerintah), tidak perlu khawatir soal itu," ucap Dr. Syafril yang kini masih aktif mengajar sebagai dosen Geografi Lingkungan pada Universitas Muhammadiyah Mataram tersebut.
Dia mengatakan hal tersebut dengan melihat polemik yang muncul di areal Sekotong perihal adanya aktivitas penambangan emas ilegal sekelas perusahaan oleh sekelompok tenaga kerja asing (TKA) yang diduga berasal dari China.
"Jadi, ada baiknya pemkab hati-hati, karena bukan sekadar masalah sederhana tentang tambang ini, ada banyak komponen yang saling berkaitan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat melibatkan peran Mabes Polri dalam menangani penyidikan kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong.
"Jadi, dalam kasus ini kami tidak bergerak sendiri, bersurat juga ke polda, polda ke mabes. Dari mabes ke kementerian," kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dikutip dari Antara, Senin (30/5/2025).
Dia mengatakan, penyidik menempuh hal tersebut karena belum juga mendapat tanggapan dari pihak Imigrasi Mataram terkait permintaan data tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga bermain dalam penambangan emas secara ilegal di kawasan Sekotong.
Eka tidak memungkiri bahwa persoalan yang belum juga terungkap identitas para TKA China tersebut menjadikan penyidikan kasus ini terkesan jalan di tempat.
"Yang jelas, penyidikan masih jalan," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini kepolisian tercatat telah turun mengecek lokasi yang diduga menjadi titik penambangan emas secara ilegal, yakni di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong.
Selain memasang garis polisi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat, dua truk, tabung silinder, dan beberapa bahan kimia.
Dalam penanganan, kepolisian juga sempat memeriksa sejumlah saksi, selain warga sekitar tambang, ada juga dari Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) NTB.

0 comments