Komisi III DPR Sebut Kick-Off RUU KUHAP Mulai 7 Juli, Targetkan Rampung Akhir Tahun

IVOOX.id – Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) melalui serangkaian Kunjungan Kerja Spesifik, salah satunya ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi III Rikwanto menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam menyusun KUHAP baru yang lebih menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Iya, bagus sekali masukan dari mitra kerja kita, yaitu dari Polda Jogja, Kejati Jogja, Pengadilan Jogja, BNNP, termasuk juga dari sivitas akademika UGM. Memang belum dibahas secara detail karena keterbatasan waktu, tapi masukan mereka sangat berarti,” ujar Rikwanto dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Kamis (3/7/2025).
Ia menyampaikan bahwa pembahasan resmi RUU KUHAP dijadwalkan dimulai pada 7 Juli 2025. Komisi III menargetkan rancangan undang-undang ini dapat rampung dan disahkan paling lambat akhir tahun 2025.
“Insyaallah, tanggal 7 Juli nanti kita mulai kick-off pembahasan resmi KUHAP untuk bisa disahkan akhir tahun 2025. Masukan dari para mitra sangat berguna untuk penyempurnaan substansi undang-undang ini,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Rikwanto menekankan bahwa revisi KUHAP bukan hanya sekadar perbaikan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Ia menyebut, rancangan KUHAP baru harus mencerminkan semangat reformasi hukum, dengan memberikan porsi lebih besar pada perlindungan hak-hak tersangka, korban, dan saksi, serta memperluas peran advokat.
“Intinya adalah KUHAP ke depan itu akan mengedepankan HAM, keadilan, dan kepastian hukum. Hak-hak dari tersangka, saksi, dan korban akan lebih dikedepankan, dan peran pengacara atau advokat juga akan diperluas,” katanya.

0 comments