KPK Sebut Dugaan Korupsi Unsoed Terkait “Harga” Kursi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Senilai | IVoox Indonesia

KPK Sebut Dugaan Korupsi Unsoed Terkait “Harga” Kursi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Senilai

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) mempersilakan dua petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). ANTARA/Rio Feisal

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran guru sebagai pengepul atau koordinator dalam proses penawaran "kursi" mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) seharga Rp50-500 juta.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustu s2026, malam, mulanya menjelaskan bahwa KPK menemukan peran guru yang bertugas menjadi pengepul siswa di sekolahnya.

"Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru," kata Taufik, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, dia mengatakan guru tersebut kemudian berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).

"Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa," ungkapnya.

Berdasarkan percakapan yang ditemukan KPK, dia mengatakan harga satu "kursi" mahasiswa baru di Unsoed dipatok paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi berkisar Rp500 juta.

"Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala," ujar Taufik.

KPK menduga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq diduga memberikan akses kepada bawahannya untuk meloloskan calon mahasiswa baru (camaba) usai mendapatkan Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan hal tersebut bermula saat Kepala Bagian Akademik Unsoed ES selaku panitia penerimaan mahasiswa baru berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru Unsoed.

“Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan ‘tawar-menawar mahar’. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Taufik.

Setelah melakukan kesepakatan, ES menerima uang dengan total Rp1,12 miliar dari pengepul tersebut. Kemudian, ES melaporkan kepada Sodiq terkait penerimaan uang tersebut.

“ASO kemudian memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval (persetujuan, red.) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” katanya.

Menurut dia, ES hanya memberikan persetujuan kelulusan bagi calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang “mahar” melalui pengepul tersebut.

KPK menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq membeli tiga bidang tanah usai menerima gratifikasi melalui keponakannya, MYN alias Nono.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa mulanya Sodiq memberikan perintah kepada MYN selama masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 dengan kode ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.

“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik.

Taufik mengatakan MYN selama 2025-2026 kemudian menerima uang dari pihak-pihak tersebut hingga Rp680 juta. Setelah itu, Sodiq memerintahkan MYN untuk membayar pembelian tiga bidang tanah. Aset tersebut kemudian diatasnamakan MYN, bukan Sodiq.

“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.

Dengan demikian, MYN berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk kebutuhan Sodiq.

KPK menyita barang bukti sejumlah Rp764 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dan saldo dalam rekening bank.

“Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, yaitu uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta,” kata Taufik.

Menurut dia, barang bukti tersebut merupakan hasil pengumpulan setoran dari pihak calon mahasiswa baru Unsoed.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.

“Jadi, barang bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya,” katanya.

Berdasarkan dokumentasi milik KPK, ES tampak memperlihatkan sejumlah amplop bertuliskan Rp100.000.000 dan beberapa gepokan uang dalam kantong plastik.

Dugaan Pemerasan

KPK menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Norman Arie Prayogo memeras orang tua calon mahasiswa baru (ortu camaba) hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran (FK).

Taufik menjelaskan Norman diduga melakukan pemerasan melalui dua orang sebagai perantara, yakni DMW dan AW.

“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” kata Taufik.

Orang tua tersebut memenuhi permintaan Norman, namun anaknya tetap tidak lulus menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.

“Atas dinamika yang terjadi tersebut, selanjutnya pihak orang tua dari calon mahasiswa tadi meminta pengembalian penuh atas uang yang sudah diserahkan melalui DMW dan AW,” katanya.

Kemudian, DMW dan AW melaporkan hal tersebut kepada Norman. Norman pun meminjam uang kepada pihak swasta atas sepengetahuan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.

Norman melalui DMW dan AW, serta keponakan Sodiq bernama MYN menjanjikan pengembalian uang kepada pihak swasta tersebut melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Tiga paket proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan milik MYN. Kemudian, pencairan pembayarannya dialihkan kepada pihak swasta yang meminjamkan uang kepada Norman.

Pemerasan diduga terjadi karena adanya relasi kuasa antara pihak Rektorat Unsoed dengan orang tua calon mahasiswa baru tersebut.

“Sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan, ada yang mengotorisasi, dan tadi kan ada sistem untuk memberikan persetujuan atau klik. Ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh, ini kan bisa muncul abuse of power (penyalahgunaan kewenangan, red.),” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan orang tua calon mahasiswa baru tersebut tidak berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan anaknya sebagai mahasiswa Unsoed.

“Pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang begitu kuat untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas terkait dengan sistem penerimaannya, sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang bisa mengimbangi sistem penerimaan mahasiswa baru yang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor,” katanya.

Periksa Warek Unsoed Kuat dan Noor Farid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan sempat memeriksa Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Noor Farid dan Warek Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno.

"Tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti," kata Taufik.

Noor Farid sebelumnya sempat dimintai keterangan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Sementara permintaan keterangan terhadap Kuat Puji dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Taufik menjelaskan KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan mahasiswa baru Unsoed karena berdasarkan kecukupan alat bukti.

"Ini sudah dibahas oleh tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan sudah dilakukan gelar perkara," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Sodiq, Norman, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

0 comments

    Leave a Reply