KPK Sayangkan Kejagung Limpahkan Kasus Jaksa Pinangki ke Penuntutan

IVOOX.id, Jakarta - Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Kejaksaan Agung terburu-buru melimpahkan berkas perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ke tahap penuntutan. Menurutnya, seharusnya Korps Adhyaksa tidak begitu saja mengeyampingkan sejumlah data yang dilaporkan masyarakat.
Seperti halnya, temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menemukan sejumlah bukti inisial pihak lain. Dugaan inisial tersebut seperti istilah ‘Bapakmu-Bapakku’ dan ‘King Maker’.
“Seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pmberantasan korupsi, tidak begitu saja mengenyampingkan segala data, informasi, saran dan masukan dari masyarakat. Karena itu memang amanah undang-undang sebagai strategi pemberantasan korupsi di negeri ini,” kata Nawawi, Kamis (17/9).
Nawawi menyebut, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No/31/1999. Aturan itu, lanjut Nawawi memberi ruang sekaligus mengamanahkan besarnya arti peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 41, 42, Juncto PP No.71/2000.
Peran serta masyarakat juga diatur dalam Pasal 41 UU Tipikor, yakni dapat berwujud seperti hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Termasuk didalamnya hak untuk memyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi,” cetus Nawawi.
Oleh karena itu, pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan, institusi penegak hukum seharusnya berkewajiban untuk menelaah segala informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Termasuk KPK tentu saja, berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyelesaikan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara dinyatakan telah P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka PSM tersebut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Hari menuturkan, sembari menunggu agenda persidangan, penahanan terhadap Jaksa Pinangki diperpanjang untuk masa waktu selama dua puluh kedepan.
“Terhitung sejak Selasa, 15 September 2020 sampai dengan 4 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Hari.

0 comments