KPK Periksa Bupati Temanggung Terpilih Terkait Suap PLTU Riau-1

IVOOX.id, Jakarta - KPK memanggil Bupati Temanggung terpilih M Al Khadziq terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Khadziq, yang merupakan suami dari Eni Maulani Saragih dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo.
“Dipanggil sebagai saksi untuk JBK (Johannes B Kotjo),” sebut juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).
Selain itu, KPK memanggil 3 saksi lainnya untuk Johannes. Mereka ialah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, Tenaga Ahli DPR, Tahta Maharaya dan karyawan swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.
Proyek PLTU Riau-I merupakan proyek penunjukkan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali sejak dua tahun lalu. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

0 comments