KPK Panggil Mantan Penyidik Robin Terkait Kasus Wali Kota Tanjungbalai

IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Robin diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat Maskur Husain (MH).
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka MH, tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengacara Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Pemeriksaan terhadap Robin dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Robin juga salah satu tersangka kasus tersebut, namun ia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain Robin dan Maskur, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sebagai tersangka. Untuk Syahrial yang merupakan pemberi suap, saat ini sudah berstatus terdakwa.
Syahrial didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga petinggi Partai Golkar Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.

0 comments