KPK Dalami Soal Penawaran Tanah di Munjul | IVoox Indonesia

June 8, 2025

KPK Dalami Soal Penawaran Tanah di Munjul

plt jubir kpk
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)

IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pembahasan dan komunikasi untuk memperlancar penawaran tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR) sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

BACA JUGA: KPK Butuhkan Peran Kejagung dalam Berantas Korupsi

"Tim penyidik mendalami melalui keterangan saksi tersebut mengenai dugaan adanya pembahasan dan komunikasi saksi dengan tersangka TA (Tommy Adrian) untuk memperlancar penawaran tanah yang berlokasi di Munjul dengan Perumda Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dilansit Antara.

Anja juga merupakan tersangka kasus tersebut, namun penyidik memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain Anja dan Yoory, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

0 comments

    Leave a Reply