KPK Lakukan 12 OTT dalam Enam Bulan, Tujuh Pemda Terjaring Korupsi

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang semester I 2026, telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 12 kali. Dari kegiatan OTT tersebut diantaranya KPK menangkap tujuh Pemda yakni Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
"Selama semester I 2026, KPK menyelidiki tertutup 12 kegiatan yang kemudian menjadi
peristiwa tertangkap tangan yang meliputi 7 pemda," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam siaran pers Kamis (30/7/2026).
Selain itu, KPK juga melakukan kegiatan OTT di KPP Madya Jakarta dan KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Jumlah kegiatan tertangkap tangan hingga pertengahan tahun 2026 ini, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama sebanyak 2 kegiatan, yang berlangsung di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumatera Utara," katanya.
Setyo mengatakan, kinerja penindakan KPK sepanjang semester I 2026, turut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jika pada semester I 2025 KPK menuntut 46 perkara, maka pada semester I 2026 jumlah perkara yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan meningkat menjadi 76 perkara.
"KPK berprinsip, pemberantasan korupsi tidak sekadar memenjarakan pelaku korupsi,
melainkan memulihkan kerugian negara (asset recovery)," ujarnya.
Melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), KPK kata ia berhasil menyetorkan Rp59,99 miliar ke kas negara dari hasil lelang 117 aset barang rampasan.
Aset-aset tersebut mencakup tanah, bangunan, apartemen, logam mulia, hingga barang mewah yang berasal dari perkara besar, termasuk kasus eks Kepala Daerah dan pejabat tinggi seperti Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon), Puput Tantriana (Bupati Probolinggo), Mustofa Kamal Pasa (Bupati Mojokerto), Gazalba Saleh, hingga Rohidin Mersyah.
Lebih dari itu, aset rampasan negara senilai Rp229,817 miliar kata ia telah dialihkan status penggunaannya (PSP), maupun dihibahkan kepada instansi publik agar dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.


0 comments