KPK Ingatkan Ulama yang Jadi Pejabat | IVoox Indonesia

May 16, 2025

KPK Ingatkan Ulama yang Jadi Pejabat

agus r
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri), dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota dewan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) (

IVOOX.id, Jakarta - Memasuki tahun politik Pilpres dan Pileg 2019, ada imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengingatkan agar tokoh dan ulama harus bisa membedakan diri ketika menjadi pejabat negara (umara).

Imbauan itu dilontarkan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI, Giri Suprapdiono saat menghadiri Pembukaan Pelatihan Kader Lanjut II oleh PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sidoarjo digedung Aula KPUD Sidoarjo Jalan Cemengkalang, Sidoarjo, Selasa (25/9/2018).

"Harus dibedakan ya, ketika sebelumnya dia sebagai ulama, kemudian beralih menjadi pejabat negara," kata Giri Suprapdiono.

Lanjut Giri, dalam sistem hukum penyelenggara negara atau pegawai negeri, manakala ada tokoh atau ulama yang yang menjadi penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka status hukumnya tunduk pada UU Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi, jika sebelumnya dalam selama ini diperbolehkan menerima sesuatu saat menjadi ulama, tapi ketika menjadi penyelenggara harus berhati-hati dalam menerima sesuatu. Bisa saja berkaitan dengan jabatannya atau posisinya dia sebagai pejabat negara," terangnya.

Ia mengakui, banyak pejabat yang sebelumnya menjadi tokoh masyarakat, ketika ditangkap KPK mengaku jika dia hanya diberi, bukan meminta. Padahal, dalam UU Tindak Pidana Korupsi dikenal dengan sebutan gratifikasi maupun suap.

"Gratifikasi menerima hadiah terkait jabatannya, sedangkan suap keduanya sama-sama suka, bisa juga karena faktor permintaan," jelasnya.

Di akhir paparannya, Giri masih berpesan, memasuki tahun politik pihaknya hanya mengimbau agar para calon baik itu dalam Pilpres maupun Pileg 2019, lebih berhati-hati dalam menjalankan amanahnya sebagai pejabat negara.

0 comments

    Leave a Reply