KPK Cermati Nama yang Muncul pada Sidang Kasus Bea Cukai, Ada Nama Djaka Budi Utama

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati nama-nama yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Iya, pasti penyidik akan mencermati apa yang sudah didapatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ya karena ini kan di proses persidangan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (17/6/2026), dikutip dari Antara.
Setyo menyampaikan pernyataan tersebut saat ditanya jurnalis mengenai kemunculan nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi hingga mantan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan yang saat ini menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan kasus Bea Cukai.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik KPK tidak akan membiarkan saja seusai nama-nama tersebut muncul dalam persidangan.
"Dengan adanya informasi-informasi tersebut, tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi ya. Tidak dilepaskan begitu saja," katanya.
Setelah dari LAN, Setyo kembali ditanya hal serupa seusai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
"Intinya saya sampaikan, itu akan dikaji, dicermati, dan ditelaah," kata dia.
Menurut dia, JPU KPK akan menyampaikan laporan perkembangan penuntutan bila ada sesuatu hal yang baru pada kasus Bea Cukai.
"Masih berproses. Kita tunggu saja prosesnya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura. Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi, dan Rp 30 miliar untuk Ahmad Dedi.
Sementara nama Nyoman Adhi muncul pada 9 Juni 2026. Saat itu, Rizal mengaku bisa kenal John Field karena anggota BPK RI tersebut.


0 comments