Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
Keluarga korban penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, memegang bunga mawar usai menghadiri sidang putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal kepada Kopral Dua Bazarsah yaitu pidana mati dan pemecatan dari TNI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

0 comments