DLH DKI Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Buang Limbah Tinja Sembarangan, Ada yang Ketahuan Buang di Saluran Drainase | IVoox Indonesia

August 25, 2025

DLH DKI Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Buang Limbah Tinja Sembarangan, Ada yang Ketahuan Buang di Saluran Drainase

Tiga truk pengangkut tinja yang diamankan DLH DKI Jakarta
Tiga truk pengangkut tinja yang diamankan DLH DKI Jakarta, Senin (11/8/2025). ANTARA/HO-DLH DKI

IVOOX.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi berat kepada pemilik tiga truk tangki tinja yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar," kata Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim di Jakarta, Senin (11/8/2025), dikutip dari Antara.

Menurut dia, aksi pembuangan limbah tinja secara sembarangan itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, dan melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ia menjelaskan penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.

Hugo mengatakan penelusuran dilakukan sejak Sabtu, 9 Agustus 2025, hingga Senin, 11 Agustus 2025 pagi, didapati satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA berhasil diamankan.

"Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA," ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA).

Dua armada lainnya masing-masing milik perorangan: B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.

Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja sembarangan membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari ekosistem perairan.

"Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur Charles Siahaan menambahkan bahwa pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.

Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Charles menegaskan pihaknya bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas.

"Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang," kata Charles, dikutip dari Antara.

0 comments

    Leave a Reply