Konflik Iran-AS dan Israel Dinilai Pertegas Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional | IVoox Indonesia

17 Maret 2026

Konflik Iran-AS dan Israel Dinilai Pertegas Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai keberadaan Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi sangat krusial dalam menghadapi dinamika ekonomi global, khususnya dalam sektor energi di tengah ketegangan geopolitik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Konflik di Timur Tengah tersebut berdampak pada harga minyak dunia akibat penutupan Selat Hormuz. Situasi ini menunjukkan bahwa minyak bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga telah menjadi instrumen geopolitik global.

Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, hampir seluruh transaksi minyak dunia dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara, mulai dari kontrak jual beli minyak mentah, pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional.

"Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya," kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Ivoox.id Minggu (15/3/2026).

Ia mengutip pandangan ahli hukum JG Castel dalam buku Introduction to Conflict of Laws yang menjelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional berfungsi menentukan tiga hal mendasar, yakni yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

"Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah," katanya.

Abdullah menilai hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang secara khusus mengatur Hukum Perdata Internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18.

Padahal, menurutnya, dinamika hubungan ekonomi global saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi pada abad ke-19 ketika aturan tersebut disusun.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, termasuk di sektor strategis seperti energi.

"Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara," ujar Abdullah.

0 comments

    Leave a Reply