Polemik Sirekap, Komunitas Alumni ITB Adukan Rektorat ITB ke KI Jabar

IVOOX.id - Komunitas Alumni ITB (Institut Teknologi Bandung) mengadukan Rektorat ITB ke Komisi Informasi Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (13/3/2024).
Pengaduan tersebut mereka lakukan karena menganggap pihak Rektorat ITB tidak memberi kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi tentang kekacauan Sirekap (Sistem Rekapitulasi). Seperti dikethui Sirekap dibuat langsung oleh ITB.
Budi Rijanto yang mewakili KAPPAK ITB (Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis ITB) menyebut jika Rektorat ITB telah melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Atas dasar hal tersebut kami mengadukan dengan menyerahkan surat pengaduan ini kepada Komisi Informasi," tegas Budi Rijanto kepada IVOOX, Rabu (13/3/2024).
Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan masalah yang terjadi pada kekacauan sistem Sirekap telah menjadi sorotan publik. Akibatnya ITB menjadi perhatian sekaligus diminta pertanggungjawaban publik.
Sebagai wadah berhimpun sebagian alumni ITB, KAPPAK ITB terpanggil untuk membantu ITB dalam keterlibatan yang menimbulkan kegoncangan nasional tersebut. Seiring dengan itu, mereka mengaitkan dengan ketentuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya KAPPAK ITB sudah meminta audiensi kepada Rektorat ITB untuk meminta klarifikasi juga disertai tertulis untuk memberi penjelasan. Namun pada tanggal 5 Maret 2024 KAPPAK ITB menerima surat jawaban yang meminta mereka menanyakan ke KPU.
Atas jawaban tertulis tersebut ITB sebagai badan publik dinilai telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya Pasal 2 ayat (1), sebagaimana diatur Pasal 6 UU KIP. Rakyat berhak tahu dalam rangka partisipasi publik demi penegakan kebenaran, kejujuran dan keadilan khususnya Pemilu 2024.
"Dalam bayangan kami ITB yang memiliki banyak ahli-ahli sudah pastinya akan memberikan yang terbaik, cuma mengapa hal ini tetap gaduh. Kami meminta klarifikasi kepada Rektor ITB, kami dari Alumni siap membantu," kata Akhmad Syarbini Ketua Alumni Pengurus Pusat Ikatan Alumni ITB.
Surat pengaduan bernomor 005/Kappak-Eks/III/2024 itu ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Jabar.
Budi Rijanto berharap Ketua Komisi Informasi bisa menanggapi secepatnya pengaduan tersebut. "Karena ini menggunakan APBN, dimana publik berhak tahu permasalahan Sirekap, Rektorat ITB kami anggap menutup informasi terhadap masalah tersebut," pungkas Budi Rijanto.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

0 comments