Komnas HAM Minta Aparat Negara Junjung Tinggi Hak Asasi saat Mengamankan Unjuk Rasa | IVoox Indonesia

September 10, 2025

Komnas HAM Minta Aparat Negara Junjung Tinggi Hak Asasi saat Mengamankan Unjuk Rasa

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (kiri) saat jumpa pers terkait pertambangan nikel di Raja Ampat di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

IVOOX.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat negara untuk menjunjung tinggi prinsip hak asasi dalam mengamankan aksi unjuk rasa, termasuk di antaranya tidak melakukan tindakan represif dan kekuatan berlebih.

Hal itu merupakan salah satu butir rekomendasi Komnas HAM dari hasil pemantauan demo pada tanggal 28-30 Agustus 2025 di Jakarta, sebagaimana disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian, Minggu, 31 Agustus 2025.

"Komnas HAM mendorong aparat negara untuk bekerja secara profesional, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, termasuk untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, tidak menggunakan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada standar HAM," kata Saurlin, dikutip dari Antara, Minggu (31/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan pemantauan unjuk rasa melalui pengamatan langsung di Markas Brimob Polda Metro Jaya, Markas Polda Metro Jaya, dan beberapa lokasi lainnya pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari berbagai pihak di Rumah Sakit Cipta Mangunkusumo, Rumah Sakit Pelni, dan Mabes Polri. Komnas HAM pun telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang diduga menabrak dan melindas pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, terang Saurlin, Komnas HAM menemukan bahwa aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8) telah mengakibatkan korban meninggal dunia, Affan Kurniawan, serta 17 orang korban luka yang dievakuasi ke rumah sakit.

Komnas HAM menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan, seperti penggunaan gas air mata dalam jumlah masif yang menimbulkan risiko bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa.

Saurlin menambahkan lembaganya juga menemukan penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum dan properti pribadi di sejumlah titik aksi unjuk rasa di Jakarta.

Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap seluruh jajaran kepolisian yang terlibat dalam insiden Affan, sekaligus melakukan pemulihan hak-hak korban.

Di samping itu, Komnas merekomendasikan pemerintah, DPR, dan semua pihak untuk membuka ruang partisipasi, kritik, dialog, dan aspirasi dari masyarakat. Penyelenggara negara diminta untuk menghindari pernyataan, sikap, maupun tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik.

Sementara itu, kepada masyarakat, Komnas HAM meminta agar menyampaikan aspirasi secara damai, menjaga situasi tetap kondusif, dan menghindari segala bentuk provokasi maupun tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas.

"Komnas HAM menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan dalam rangka memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tetap menjadi acuan utama dalam penanganan aksi unjuk rasa," ucap Saurlin.

Komnas Perempuan Kecam Kekerasan Polisi

Terpisah, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras tindakan kekerasan aparat kepolisian terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan pada 25 dan 28 Agustus 2025.

"Komnas Perempuan menyesalkan dan menuntut akuntabilitas atas tindakan represif berupa pemukulan, pengeroyokan, dan dugaan penggunaan gas air mata kadaluwarsa yang mengakibatkan cedera dan luka-luka para pengunjuk rasa dan warga sekitar," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat dihubungi di Jakarta, Minggu (31/8/2025),dikutip dari Antara.

"Aparat kepolisian bahkan menggunakan kendaraan taktis dengan cara melanggar prosedur tetap pasukan hingga mengakibatkan kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan," tambah Maria Ulfah Anshor.

Komnas Perempuan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.

Maria Ulfah Anshor mengatakan penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan melalui aksi unjuk rasa dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar RI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta Pasal 19 Konvenan Hak-Hak Sipil Politik yang disahkan melalui UU Nomor 12 tahun 2005, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sehingga menurutnya, tindakan kekerasan aparat kepolisian bertentangan dengan jaminan hak konstitusional yaitu bebas atas kekerasan, dan penyiksaan dinyatakan pada pasal 28I ayat (1) UUD 1945 serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Merujuk pada data Komnas HAM, terjadi penangkapan 351 orang pada aksi 25 Agustus dan sekitar 600 orang pada aksi 28 Agustus, serta penangkapan pengunjuk rasa di sejumlah daerah.

"Kami mencermati tindakan kekerasan aparat yang menyasar pada warga yang beraktivitas di sekitar area unjuk rasa, salah satu yang terekam oleh media adalah seorang perempuan mengalami cedera dan rusak alat kerjanya akibat terkena gas air mata," kata Maria Ulfah Anshor.

0 comments

    Leave a Reply