Komnas HAM Mengecam Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus | IVoox Indonesia

14 Maret 2026

Komnas HAM Mengecam Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

IVOOX.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam serangan penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Komnas HAM menilai serangan penyiraman air keras tersebut merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya memberikan atensi terhadap serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) tersebut. Menurutnya setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

"Komnas HAM secara langsung mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta yang sedang mendampingi korban menjalani penanganan medis dampak serangan yang dialami," kata Anis dalam siaran pers Jumat (13/3/2026).

Anis mengatakan peristiwa tersebut patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap pembela hak asasi manusia mengingat korban merupakan anggota dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia.

"Serangan tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia yang rampung pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.

Anis mengatakan, pihaknya mendorong pihak kepolisian agar dapat secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan serangan tersebut mengakibatkan luka bakar sebanyak 24 persen pada tubuh korban terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. 

0 comments

    Leave a Reply