Komisi Yudisial Pantau Persidangan Mahasiswi Tewas di NTB dan ABK Terancam Pidana Mati di Kepri

IVOOX.id – Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara tewasnya mahasiswi Universitas Mataram di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat dan perkara penyelundupan narkotika oleh anak buah kapal (ABK) di PN Batam, Kepulauan Riau.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KY Desmihardi merespons rekomendasi hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait kedua perkara tersebut.
“KY RI siap untuk melaksanakan rekomendasi Komisi III DPR RI untuk melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan dua kasus ini. KY akan segera menurunkan tim pemantauan untuk melakukan pemantauan atas dua kasus tersebut,” kata dia, Kamis (26/2/2026), dikutip dari Antara.
Pada prinsipnya, tutur Desmihardi, KY selalu melakukan pemantauan terhadap pemeriksaan perkara di pengadilan, terlebih untuk perkara-perkara yang mendapat perhatian publik seperti dua perkara yang juga disoroti oleh komisi urusan hukum itu.
Ia belum dapat memastikan terkait ada atau tidaknya permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat yang dikirimkan ke KY soal perkara di NTB maupun di Kepri ini. Kendati demikian, pemantauan persidangan tetap dimungkinkan.
“Kalaupun belum ada permohonan pemantauan, KY RI bisa secara proaktif untuk melakukan pemantauan atas pemeriksaan perkara tersebut,” katanya.
Dia pun menegaskan, KY akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kedua perkara dimaksud sebagaimana kewenangan yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Komisi III DPR RI pada Kamis, 26 Februari 2026, menggelar RDPU dengan keluarga Radiet Ardiansyah, terdakwa kasus terbunuhnya NMV, mahasiswi Universitas Mataram, serta keluarga Fandi Ramadan, anak buah kapal Sea Dragon yang dituntut hukuman mati karena membawa sabu 2 ton.
Dalam rapat tersebut, ibu dari Radiet, Makkiyati, meminta Komisi III DPR RI untuk membantu memberikan keadilan kepada anaknya. Dia meyakini putranya bukan pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi keluarga Radiet, Hotman Paris menilai kasus tersebut janggal. Sebab, kata dia, Radiet pun ditemukan dalam keadaan luka-luka, tidak jauh dari lokasi korban NMV.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menilai jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam mengabaikan beberapa unsur yang sebetulnya bisa menjadi pertimbangan sebelum menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan.
Dari pemantauannya, Martin menyebut Fandi bukan merupakan sosok pengendali maupun inisiator dalam kasus penyelundupan narkoba itu. Artinya, menurut dia, Fandi tidak memiliki otoritas.
Maka dari itu, Komisi III DPR RI menyampaikan rekomendasi agar KY memantau jalannya persidangan kedua perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2026/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dikutip dari Antara.


0 comments