Komisi VII DPR Bahas Polemik Saldo Ratusan UMKM Dibekukan di Tiktok Shop | IVoox Indonesia

Komisi VII DPR Bahas Polemik Saldo Ratusan UMKM Dibekukan di Tiktok Shop

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/HO-DPR)

IVOOX.id – Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengan perwakilan TikTok hingga Tokopedia guna mencari jalan keluar terkait permasalahan pembekuan dana para pelaku UMKM pengguna marketplace atau platform belanja Tiktok Shop.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan bahwa sebelumnya sejumlah pelaku UMKM yang menggunakan TikTok Shop itu telah menyampaikan pengaduan kepada Komisi VII DPR RI didampingi oleh PERADI terkait pembekuan dana itu. Dia pun meminta kepada pengelola marketplace itu untuk memberi penjelasan dan klarifikasi.

"Kami tidak ingin persoalan yang telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya itu mandek lagi tanpa adanya penyelesaian dan klarifikasi dari pihak TikTok," kata Evita saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026), dikutip dari Antara.

Dia pun menegaskan bahwa rapat tersebut bukan forum untuk menentukan pihak yang salah dan pihak yang benar karena Komisi VII bukan lembaga penegak hukum dan tidak sedang mengambil alih kewenangan lembaga lain. Adapun rapat tersebut disepakati digelar secara tertutup.

Namun sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan memiliki perhatian terhadap perlindungan serta pemberdayaan UMKM, menurut dia, Komisi VII berkewajiban mendengar pengaduan masyarakat dan memastikan bahwa setiap persoalan memperoleh penanganan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, dia pun ingin memperoleh penjelasan mengenai alasan pembekuan akun dan dana, serta prosedur yang digunakan sesuai dengan informasi sebelumnya.

Menurut dia, platform digital harus memiliki sistem pengawasan untuk mencegah penipuan, pelanggaran, dan penyalahgunaan. Namun, kata dia, sistem tersebut harus dijalankan secara proporsional, transparan, dan akuntabel.

"Jangan sampai keputusan otomatis berdasarkan algoritma langsung menjatuhkan sanksi tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa proses verifikasi yang berimbang. Ini makanya kita hadirkan TikTok dan Tokopedia pada hari ini," kata dia.

Sebelumnya pada 2 Juli 2026, sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengadu ke Komisi VII DPR RI, terkait masalah saldo hasil bisnis mereka bernilai miliaran rupiah yang diduga ditahan platform belanja digital TikTok Shop.

Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi Siska Yofthie yang mewakili pelaku UMKM, menyampaikan bahwa saldo dari para pelaku UMKM atau seller itu ditahan, bahkan hilang. Alasan dari pihak platform yang diterima oleh para UMKM itu pun tidak jelas dan seperti diada-adakan.

"Kita harus melihat mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini," kata Siska saat rapat bersama Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara.

Komisi VII DPR RI menjadwalkan lagi pembahasan lanjutan pada pekan depan untuk meminta penjelasan lengkap Tokopedia dan TikTok Shop terkait pembekuan dana dan akun 217 pelaku UMKM terdampak di platformnya.

"Kita meminta mereka untuk duduk kembali untuk menyelesaikan akun-akun yang 217 ini, dan minggu depan itu kita mengadakan pertemuan kembali dan kita minta TikTok untuk menjawab, untuk memberikan paparan kepada kita. Apa alasan pembekuan itu? Dan kenapa pembekuan itu panjang dilakukan," kata Evita di Jakarta, Selasa (8/9/2026), dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan hal itu ditemui usai memimpin rapat tertutup yang digelar Komisi VII DPR RI dengan Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPKN, DPC Peradi Bekasi Raya, Tokopedia, Tiktok Shop dan perwakilan pelaku UMKM, guna mencari jalan keluar terkait permasalahan pembekuan dana para pelaku UMKM pengguna marketplace atau platform belanja Tiktok Shop.

Komisi VII mencatat terdapat 217 pengaduan pelaku UMKM yang terdampak pembekuan akun sehingga TikTok Shop diminta melengkapi penjelasan secara rinci terhadap seluruh kasus tersebut.

Evita mengatakan Komisi VII ingin mengetahui alasan pembekuan setiap akun serta mekanisme yang diterapkan TikTok Shop sehingga dapat dibandingkan dengan pengaduan yang diterima dari para pelaku UMKM.

Menurutnya, penjelasan yang disampaikan TikTok Shop belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dipersoalkan para pelaku UMKM sehingga diperlukan pembahasan lanjutan untuk memperoleh kejelasan.

Komisi VII juga meminta Kementerian UMKM bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital, Peradi, TikTok Shop, serta perwakilan pelaku UMKM untuk duduk bersama mencari jalan keluar dari masalah itu.

Evita mengatakan langkah tersebut diperlukan agar seluruh pihak dapat membahas alasan pembekuan akun sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh pelaku UMKM maupun pihak platform.

Komisi VII menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan depan dengan agenda meminta Tokopedia dan TikTok Shop menyampaikan paparan lengkap mengenai alasan pembekuan serta lamanya proses penyelesaian terhadap setiap kasus.

Menurut Evita, sebagian pelaku UMKM menyampaikan pembekuan dana telah berlangsung selama bertahun-tahun sehingga diperlukan mekanisme verifikasi dan evaluasi yang lebih cepat agar tidak merugikan pelaku usaha.

Ia mengatakan pembekuan dana berdampak terhadap keberlangsungan usaha sebagian pelaku UMKM, termasuk penutupan toko, pengurangan tenaga kerja, hingga beralih ke pekerjaan lain.

Komisi VII juga menilai 217 pengaduan tersebut baru berasal dari pelaku UMKM di Bekasi sehingga persoalan serupa berpotensi terjadi di wilayah lain apabila tidak segera ditangani.

Selain meminta penjelasan terhadap seluruh kasus, Komisi VII mendorong TikTok Shop memperkuat sistem pemantauan dan mekanisme pengaduan agar pelaku UMKM lebih mudah memperoleh layanan penyelesaian masalah.

Evita menilai mekanisme internal TikTok Shop sebenarnya telah mengatur tahapan peringatan dan proses banding, namun evaluasi tetap diperlukan apabila pelaku UMKM masih mengalami kendala di lapangan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pembentukan Satgas E-Commerce guna mempercepat penyelesaian pembekuan dana pelaku UMKM di platform Tokopedia dan TikTok Sho sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan pelaku usaha.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dalam persoalan perdagangan digital saat ini belum berjalan secara optimal karena masih terdapat berbagai persoalan.

"Karena pelaku usaha dalam hal ini TikTok Shop masih bersitegang artinya dua tahun dia dengan Tokopedia kolaborasi ini masih banyak persoalan sebenarnya. Di kami juga banyak pengaduan yang terkait dengan TikTok Shop dan tentu kita punya tugas BPKN, satu kita ingin menginisiasi Satgas E-commerce," kata Mufti di Jakarta, Selasa (8/9/2026), dikutip dari Antara.

Dia menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat tertutup yang digelar Komisi VII DPR RI dengan Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPKN, DPC Peradi Bekasi Raya, Tokopedia, Tiktok Shop dan perwakilan pelaku UMKM, guna mencari jalan keluar terkait permasalahan pembekuan dana para pelaku UMKM pengguna marketplace atau platform belanja Tiktok Shop.

Menurut Mufti, pelaku usaha dalam hal ini TikTok Shop masih menghadapi sejumlah persoalan setelah berkolaborasi dengan Tokopedia selama dua tahun sehingga diperlukan langkah penyelesaian yang lebih terpadu.

Ia menyebut BPKN menerima banyak pengaduan terkait TikTok Shop sehingga pihaknya mendorong inisiasi pembentukan Satgas E-Commerce untuk menangani berbagai permasalahan yang muncul.

Mufti menjelaskan Satgas E-Commerce penting dibentuk karena seluruh kementerian dan otoritas terkait perlu bersatu dalam satu koordinasi agar penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat.

Ia menyebut sejumlah kementerian seperti Kementerian UMKM dan Kementerian Komunikasi dan Digital serta otoritas lainnya perlu disatukan dalam upaya memperkuat pengawasan perdagangan elektronik.

Selain persoalan dana UMKM, BPKN juga menyoroti masalah penipuan dan barang palsu dalam transaksi digital sehingga diperlukan sistem e-labeling menggunakan kode QR terkait kualitas produk.

Mufti mengatakan pengiriman barang dan sistem pembayaran cash on delivery juga masih menjadi persoalan karena terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan harapan konsumen.

Ia menilai perdagangan elektronik juga membutuhkan Online Dispute Resolution atau ODR sebagai mekanisme khusus untuk menyelesaikan seluruh persoalan antara konsumen dan pelaku usaha.

Menurutnya, setiap platform e-commerce seperti TikTok Shop dan Tokopedia perlu memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang terhubung dengan sistem nasional hingga daerah dan internasional.

Mufti menambahkan pengaturan perdagangan lintas negara atau cross-border juga perlu diperhatikan karena banyak barang yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri seperti China, Korea dan Jepang.

Ia mengungkapkan apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, pengaduan terkait perdagangan elektronik yang telah berlangsung sejak 2022 akan terus berlarut dan belum mendapatkan penyelesaian.

Menurutnya, melalui ODR penyelesaian sengketa dapat dilakukan dalam waktu 14 hari dengan keputusan yang mengikat kedua pihak serta pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Mufti menegaskan persoalan dalam ekosistem e-commerce perlu segera ditangani karena konsumen, reseller, seller, hingga pelaku UMKM menjadi pihak yang terdampak dan mengalami kerugian cukup besar.

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Penjelasan Tokopedia dan TikTok Shop Soal Polemik Pembekuan Saldo

Tokopedia dan TikTok Shop memberikan penjelasan soal penahanan saldo penjual dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, menanggapi aduan sekelompok pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo saat ditemui sesuai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 8 September 2026, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aduan yang sebelumnya disampaikan ke DPR.

“Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami. Seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh,” kata Stephanie, dikutip dari Antara.

Pengaduan sebelumnya disampaikan kepada Komisi VII pada 2 Juli 2026. Saat itu, perwakilan pelaku UMKM menyebut sekitar 500 penjual terdampak dengan nilai dana sekitar Rp3 triliun.

Stephanie menjelaskan pihaknya telah menelusuri 217 penjual terdampak dengan dana total sekitar Rp24 miliar. “Di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” kata dia.

Dia mengatakan penangguhan dana yang dilakukan bersifat sementara. Mekanisme itu, ucap dia, dilakukan untuk melindungi penjual maupun pembeli agar ekosistem lokapasar aman bagi seluruh pengguna.

Penangguhan juga hanya dilakukan selama investigasi berlangsung. Jika dari hasil investigasi menyatakan penjual tidak melakukan fraud, Stephanie memastikan dana akan dicairkan oleh platform.

“Untuk jangka waktu investigasi adalah 90 hari plus 90 hari. Penting untuk diketahui, kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding. Pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius,” imbuh dia.

0 comments

    Leave a Reply