Komisi III DPR Pastikan Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

IVOOX.id – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Menurutnya, Desember 2026 bukan sekadar target politik, melainkan telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan yang akan dijalankan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," kata Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset.
Ia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Sebelumnya, DPR telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system," ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena substansi yang dibahas merupakan konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Berbeda dengan KUHAP dan regulasi mengenai Kepolisian, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset secara komprehensif.
"Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Mekanisme pemulihan aset yang ada saat ini dinilai masih memiliki keterbatasan, terutama ketika berhadapan dengan nilai kerugian negara yang besar dalam sejumlah perkara tindak pidana, termasuk korupsi.
RUU tersebut nantinya mengatur sejumlah kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan, antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Meski demikian, Komisi III memastikan pengaturan perampasan aset tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas harta benda.
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," kata Habiburokhman.
Dalam pembahasannya, Komisi III juga membuka ruang partisipasi publik. Habiburokhman menyebut pihaknya telah menghadirkan sekitar 50 narasumber untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut. Selain itu, seluruh 46 anggota Komisi III DPR RI turut menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset juga datang dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya melalui Ustaz Das'ad Latif bersama sejumlah pihak pada Komisi III DPR RI.
"Kami mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," katanya.


0 comments