Komisi III DPR Masih Matangkan RUU Perampasan Aset, Sahroni Usulkan Lembaga Independen Kelola Aset Sitaan | IVoox Indonesia

August 5, 2026

Komisi III DPR Masih Matangkan RUU Perampasan Aset, Sahroni Usulkan Lembaga Independen Kelola Aset Sitaan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih memerlukan kajian yang mendalam, terutama terkait desain kelembagaan yang akan bertanggung jawab mengelola aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pengelolaan aset akan lebih efektif jika dilakukan oleh satu lembaga khusus yang independen sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Sahroni menjelaskan, berbagai pandangan dari para ahli menunjukkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset tidak sesederhana yang dipahami publik. Selain membahas mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, Komisi III juga masih mendalami aspek nomenklatur regulasi hingga bentuk lembaga yang dinilai paling tepat untuk menjalankan fungsi pengelolaan aset.

"Narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak. Maka itu di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait kebaikan untuk sama-sama semua pihak," ujar Sahroni dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (4/8/2026).

Politikus Fraksi Partai NasDem itu berpandangan, apabila nantinya dibentuk lembaga baru, maka fungsi pengelolaan aset yang selama ini tersebar di sejumlah aparat penegak hukum perlu diintegrasikan dalam satu institusi. Menurutnya, pengelolaan aset yang saat ini berada di Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat disatukan agar proses penyelamatan dan pengalihan aset menjadi lebih efektif.

"Kalau memang ada yang baru maka (fungsi) lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tadi," katanya.

Sahroni juga menilai lembaga pengelola aset hasil tindak pidana sebaiknya dibentuk sebagai institusi independen dan tidak berada di bawah salah satu aparat penegak hukum. Dengan model tersebut, lembaga dapat lebih fokus menjalankan tugasnya sekaligus memudahkan proses pengawasan dan akuntabilitas.

"Lebih baiknya berdiri sendiri, secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kita pengennya jadi satu lembaga saja untuk lebih memudahkan pengawasan. Jadi jangan nanti Kejaksaan ngurus ini, KPK ngurus ini, masing-masing. Kita pengennya jadi satu lembaga yang fokus. Ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih," ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan melibatkan akademisi dan berbagai pakar guna memperkaya substansi regulasi. Menurutnya, DPR ingin memastikan aturan yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

"Tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah. Tetap nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik nanti," katanya.


0 comments

    Leave a Reply