Kejati Sumsel Fasilitasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Wakajati Sumatera Selatan Anton Delianto (kiri) berjabat tangan dengan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Toha Tohet (kanan) usai konferensi pers pengembalian kerugian keuangan negara secara bertahap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah negara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/8/2026). Kejati Sumatera Selatan memfasilitasi pengembalian kerugian keuangan negara secara bertahap sebesar Rp10,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan tanah negara yang melibatkan terdakwa almarhum Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB), dari total kerugian negara sebesar Rp127,2 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi


0 comments