Komisi III DPR Dorong Dana Pemulihan Aset Rp31,3 Triliun Dukung Tambahan Anggaran Kejaksaan | IVoox Indonesia

June 17, 2026

Komisi III DPR Dorong Dana Pemulihan Aset Rp31,3 Triliun Dukung Tambahan Anggaran Kejaksaan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendorong agar dana hasil pemulihan aset yang berhasil dihimpun Kejaksaan RI dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi penegak hukum tersebut. Menurutnya, capaian pemulihan aset yang signifikan menunjukkan kinerja Kejaksaan yang patut mendapatkan dukungan, termasuk dalam pembahasan kebutuhan anggaran tahun 2027.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung RI serta Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi terkait pembahasan anggaran tahun 2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi III mencatat bahwa sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026, Kejaksaan berhasil melakukan pemulihan aset dengan nilai mencapai sekitar Rp31,3 triliun. Nilai tersebut bahkan lebih besar dibandingkan usulan tambahan anggaran Kejaksaan yang mencapai Rp28,151 triliun.

“Komisi III mencatat, sejak Oktober 2025 sampai Juni 2026 ada sejumlah besar dana yang merupakan hasil pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, total sekitar Rp31,3 triliun. Ini bahkan melebihi usulan tambahan Rp28,151 triliun yang diajukan oleh Kejaksaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana hasil pemulihan aset tersebut harus terlebih dahulu masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski demikian, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan berbagai mekanisme yang memungkinkan agar sebagian manfaat dari capaian tersebut dapat mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kapasitas Kejaksaan.

Menurut Habiburokhman, kontribusi yang telah diberikan Kejaksaan melalui pemulihan aset dalam jumlah besar menunjukkan efektivitas kinerja institusi tersebut dalam mengembalikan kerugian negara. Karena itu, dukungan anggaran dianggap layak diberikan guna memperkuat tugas penegakan hukum ke depan.

“Saya pikir pada tempatnya kita, di Komisi III mendukung, apabila dana tersebut bisa didorong untuk dialokasikan membantu kinerja Kejaksaan. Karena memang ini sudah ada hasilnya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyinggung adanya sejumlah skema yang dapat dikaji sesuai regulasi, termasuk pemanfaatan dana PNBP maupun instrumen lain yang sah secara hukum untuk membantu memenuhi kebutuhan mendesak di lingkungan Kejaksaan.

Menurutnya, seluruh instrumen yang tersedia perlu dimaksimalkan agar Kejaksaan dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Apalagi, capaian kinerja yang ditunjukkan selama beberapa bulan terakhir dinilai telah memberikan manfaat nyata bagi negara, khususnya melalui pengembalian aset hasil tindak pidana.

“Mungkin cara-cara itu juga ditempuh dalam melengkapi upaya kita agar Kejaksaan bekerja semaksimal mungkin. Karena berbasis kinerjanya juga sudah maksimal. Kita apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply