Komisi III DPR Desak Tegakan Keadilan Substantif dalam Kasus Amsal Sitepu | IVoox Indonesia

March 31, 2026

Komisi III DPR Desak Tegakan Keadilan Substantif dalam Kasus Amsal Sitepu

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

IVOOX.id – Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. 

Komisi yang membidangi hukum tersebut menilai, pendekatan hukum dalam perkara itu perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, penanganan perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video tidak dapat disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga baku. Penilaian terhadap dugaan kerugian negara, menurut nya perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

“Komisi III mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mendepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," ujar Habiburokhman dalam siaran pers, Senin (1/4/2026).

Lebih lanjut, kata ia, Komisi III DPR juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, menurutnya upaya tersebut tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan langkah penegakan hukum perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim industri kreatif. Ia pun mengingatkan agar proses hukum yang berjalan tidak menimbulkan preseden yang justru menghambat perkembangan sektor tersebut.

“Komisi III meminta agar penegak hukum mempertimbangkan keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia," ujar dia.

Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (ANTARA/HO-DPR)

Terdakwa kasus proyek video desa Amsal Sitepu bersama Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ikut rapat daring bersama Komisi III DPR RI. (ANTARA/HO-DPR)

Videografer Amsal Mengadu Sempat Diintimidasi

Videografer proyek sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menjadi terdakwa kasus korupsi penggelembungan anggaran, Amsal Christy Sitepu, mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI secara daring, dan mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan intimidasi saat menjalani proses hukum.

Dia mengaku sempat mendapatkan sekotak brownis dari seorang jaksa yang meminta agar dirinya mengikuti alur hukum dan tidak perlu ribut-ribut di media sosial. Menurut dia, intimidasi itu terjadi di rumah tahanan tempat dirinya ditahan.

"Tapi saya bilang saya enggak takut, saya enggak salah," kata Amsal dalam rapat bersama Komisi III DPR RI secara daring yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026), dikutip dari Antara.

Adapun Amsal mengikuti rapat itu didampingi oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang juga turut mendampingi Amsal di rumah tahanan. Sedangkan Anggota Komisi III DPR RI lainnya memantau dari DPR RI.

Atas hal itu, Amsal pun mengaku tidak ingin lagi ada anak muda di Indonesia yang dikriminalisasi seperti dirinya. Dia ingin agar dirinya menjadi pelaku ekonomi kreatif terakhir yang harus berurusan dengan hukum.

"Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam," kata dia.

Sementara itu, Hinca yang turut mendampingi Amsal di lokasi menilai bahwa kasus itu justru bertentangan terhadap semangat Presiden Prabowo Subianto yang berjuang untuk memajukan ekonomi kreatif.

Menurut dia, penilaian jaksa soal jasa editing dan ide yang seharusnya dihargai nol rupiah, adalah penghinaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Jangan sampai, kata dia, ke depannya pelaku ekonomi kreatif justru tidak dihargai.

"Kita minta Kejaksaan Agung untuk segera menarik ini para Jaksa dan Kajari ini, karena kalau sampai semuanya seperti ini maka sesungguhnya kita sedang mengadili anak-anak muda yang punya kreasi ke depan, yang tidak punya mens rea," kata Hinca.

0 comments

    Leave a Reply