Komisi II Nilai Ambang Batas Parlemen Jadi Keniscayaan Perkuat Demokrasi dan Efektivitas Pemerintahan

IVOOX.id – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan sebuah keniscayaan dalam membangun sistem kepartaian yang terinstitusionalisasi sekaligus menghadirkan pemerintahan yang efektif. Pernyataan tersebut disampaikannya saat merespons wacana penghapusan ambang batas parlemen yang belakangan kembali mencuat ke ruang publik.
Menurut Rifqinizamy, partai politik yang sehat adalah partai yang memiliki kelembagaan kuat, basis dukungan yang jelas, serta pijakan ideologi yang konsisten. Untuk mendorong arah tersebut, penerapan parliamentary threshold dinilai menjadi salah satu instrumen penting yang tidak bisa dihindari dalam sistem demokrasi perwakilan.
“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, selain memperkuat kelembagaan partai, ambang batas parlemen juga berperan besar dalam menjaga efektivitas pemerintahan. Banyaknya partai politik yang lolos ke parlemen tanpa pembatasan, menurutnya, justru berpotensi menciptakan mekanisme checks and balances yang tidak sehat dan menghambat proses pengambilan kebijakan.
Rifqinizamy tidak menampik bahwa penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi, salah satunya adalah adanya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen apabila partai yang dipilih tidak memenuhi ambang batas. Namun, hal tersebut dinilainya sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan di Indonesia.
“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Lebih jauh, ia menilai ambang batas parlemen ke depan justru perlu dinaikkan dari angka yang saat ini berlaku sebesar 4 persen. Rifqinizamy menyebutkan, kisaran ideal parliamentary threshold berada pada angka 5 hingga 7 persen. Bahkan, ia membuka kemungkinan penerapannya tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di level provinsi hingga kabupaten/kota.
“Dengan sistem dan mekanisme tersebut, partai politik kembali didorong untuk menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan menjadi lebih efektif, dan penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” ujarnya.
Rifqinizamy juga mengungkapkan bahwa besaran parliamentary threshold menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen maupun district magnitude.
“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan dan meng-excersise-kanberbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu,” katanya.


0 comments