Kominfo Ancam Blokir Media Sosial X Milik Elon Musk Jika Tak Kunjung Berkantor di Indonesia

IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menyuarakan ancaman pemblokiran terhadap aplikasi media sosial X (sebelumnya twitter), yang dimiliki oleh Elon Musk. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa salah satu alasan utama adalah karena X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Hal ini menimbulkan tantangan dalam upaya pemerintah untuk menjaga keamanan digital, terutama menjelang Pilkada 2024 dan penanggulangan kejahatan siber seperti judi online.
Menteri Budi menyebut bahwa pemblokiran X bisa menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan jika operatornya tidak segera mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. "Itu salah satu opsi yang akan kita pertimbangkan jika diperlukan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Kamis (3/10/2024).
Ancaman pemblokiran terhadap X sudah beberapa kali disampaikan oleh Kominfo. Selain karena tidak adanya kantor perwakilan, platform ini juga dikritik pemerintah atas kebijakan yang memperbolehkan penyebaran konten pornografi, yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dan aturan di Indonesia. Kominfo bahkan telah mengirimkan dua kali surat peringatan kepada X, namun belum ada respons positif dari pihak platform tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini akses ke media sosial X masih berjalan lancar di Indonesia, dan platform ini tetap memegang peranan penting dalam dinamika politik dan sosial di negara tersebut.
Beberapa negara, seperti Brasil, telah mengambil langkah tegas terhadap X. Pemerintah Brasil memblokir akses X pada 31 Agustus lalu, karena perusahaan Elon Musk tersebut tidak mematuhi aturan terkait pembukaan kantor perwakilan dan gagal menutup akun-akun yang dianggap menyebarkan konten negatif atau hoaks. Akibatnya, pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman denda sebesar USD 1,84 juta (setara dengan Rp27,8 miliar) kepada X, yang harus dibayar jika platform tersebut ingin kembali beroperasi di negara itu.
Kominfo sendiri belum mengambil langkah serupa, namun terus mempertimbangkan opsi tersebut jika X tidak segera memenuhi kewajiban operasionalnya di Indonesia.

0 comments