Komdigi Tegaskan PP Tunas Tidak Halangi Anak Mengakses Informasi | IVoox Indonesia

September 5, 2025

Komdigi Tegaskan PP Tunas Tidak Halangi Anak Mengakses Informasi

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menyampaikan sambutan dalam acara "Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya" di Jakarta, Sabtu (23/8/2025). (ANTARA/Chairul Rohman)

IVOOX.id – Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas tidak menghalangi anak untuk mengakses informasi di ruang digital.

"Saya ingin sampaikan lagi ya, ini tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, tidak menghalangi anak-anak untuk mendapatkan informasi di ranah digital," kata Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya dalam acara "Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya" di Jakarta pada Sabtu (23/8/2025), dikutip dari Antara.

"Kalau memang didampingi oleh orang tua maupun guru, mereka tetap bisa mengakses informasinya. Jadi bukan menghalangi aksesnya," kata dia.​​​​​​

Fifi mengemukakan pentingnya orang tua dan guru memantau dan mendampingi anak saat mengakses informasi dan layanan yang lain menggunakan gawai.​​​​​​​

Ia menyampaikan bahwa pemberlakuan PP Tunas dimaksudkan untuk melindungi anak dari paparan informasi yang tidak benar, hoaks, serta konten negatif, termasuk konten yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

PP Tunas mencakup batasan dalam mengakses layanan platform digital bagi anak.

Anak-anak berusia di bawah 13 tahun menurut peraturan hanya boleh memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang untuk anak-anak dengan izin dari orang tua.

Kelompok anak dalam rentang usia 13 hingga 15 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital dengan risiko sedang dengan persetujuan dari orang tua.

Anak-anak berusia 16 hingga 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti platform media sosial umum asal mendapat persetujuan dan pendampingan dari orang tua.

PP Tunas juga mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses.

Menurut peraturan ini, PSE juga wajib memverifikasi usia pengguna dan menerapkan pengamanan teknis untuk memitigasi risiko paparan konten negatif.

"Intinya adalah, regulasi ini menjadikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan," demikian Fifi Aleyda Yahya.

0 comments

    Leave a Reply