Koalisi Ojol Nasional Lapor ke KemenHAM, Potongan Tarif 20 Persen Sebagai Bentuk Eksploitasi Digital | IVoox Indonesia

May 28, 2025

Koalisi Ojol Nasional Lapor ke KemenHAM, Potongan Tarif 20 Persen Sebagai Bentuk Eksploitasi Digital

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan bersama Koalisi Ojol Nasional (KON) dalam audiensi di Kantor KemenHAM, Jakarta, Kamis (22/5/2025). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Koalisi Ojol Nasional (KON) secara resmi melaporkan dugaan eksploitasi digital dalam sistem kerja pengemudi ojek online (ojol) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Rabu (22/5/2025). Dalam audiensi yang digelar di kantor KemenHAM, mereka menyoroti sejumlah persoalan yang dianggap melanggar prinsip hak asasi manusia dalam relasi kerja antara aplikator dan pengemudi.

Sekretaris Jenderal KON, Juwel Safrico Hutasoit, menyampaikan bahwa potongan komisi sebesar 20 persen dari pendapatan pengemudi merupakan bentuk eksploitasi terselubung yang selama ini diabaikan negara. "Kami bekerja menggunakan modal sendiri—motor kami, handphone kami, waktu kami. Tapi yang mengambil potongan besar justru aplikator," ujarnya.

Ia berharap KemenHAM bisa menjadi pintu masuk keterlibatan negara dalam membela hak-hak pengemudi online. Menurutnya, posisi para pengemudi sangat lemah dalam relasi kerja digital yang selama ini tidak diatur secara adil dan transparan.

Kepala Divisi Hukum KON, Rahman Tohir, turut menyoroti kasus kekerasan berbasis gender yang semakin sering dialami oleh pengemudi perempuan. Ia menegaskan pentingnya perhatian khusus dari negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap apa yang disebutnya sebagai "lady ojol" yang kerap menjadi sasaran pelecehan seksual.

“Pelecehan itu nyata. Baik secara verbal maupun fisik. Dan selama ini tidak ada sistem perlindungan yang berpihak pada mereka,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa kementeriannya akan mendalami seluruh aspek laporan—mulai dari potensi eksploitasi ekonomi, jaminan keselamatan kerja, ketimpangan relasi pengemudi dan aplikator, hingga perlindungan bagi kelompok rentan seperti pengemudi perempuan.

“Kami akan kaji secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pelanggaran HAM, kami akan susun rekomendasi kebijakan dan berkoordinasi lintas kementerian, termasuk Kemenhub dan Kemenkomdigi,” ujarnya.

Koalisi Ojol Nasional mengakhiri audiensi dengan menyerukan pentingnya regulasi yang tidak timpang dan membentuk ruang dialog tripartit antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi. “Kami tidak bisa terus bekerja dalam ketidakpastian. Kami butuh perlindungan negara,” kata Juwel.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengatakan bahwa kementeriannya perlu mendengar langsung dari pihak aplikator demi memperoleh gambaran menyeluruh dan tidak sepihak. “Kami akan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak aplikator untuk menyampaikan versi mereka. Informasi harus diverifikasi dari semua sisi,” ujarnya kepada wartawan.

Munafrizal menegaskan, KemenHAM tengah fokus menelusuri apakah hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi mengandung unsur eksploitasi. Salah satu perhatian utama adalah besarnya potongan komisi yang dikenakan pada mitra pengemudi, yang disebut-sebut mencapai 20 persen.

“Kami ingin mengetahui lebih lanjut, apakah skema kemitraan ini adil, bagaimana keselamatan dan jaminan kerja mereka, dan apakah benar ada eksploitasi ekonomi yang terjadi,” katanya.

KemenHAM juga membuka kemungkinan untuk menjalin koordinasi dengan Kementerian Perhubungan guna membahas sisi regulasi transportasi daring yang berdampak langsung pada kondisi kerja para pengemudi.

0 comments

    Leave a Reply