KLH Selidiki 11 Perusahaan Terindikasi Terkait Karhutla di Kalimantan Selatan

IVOOX.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelidiki 11 perusahaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi itu berdasarkan pemantauan titik panas atau hotspot dari citra satelit yang masuk dengan wilayah konsesi.
“Indikasi tersebut diketahui setelah data hotspot dari citra satelit dioverlay dengan peta wilayah konsesi perusahaan untuk melihat titik panas yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan saat mendampingi Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat meninjau penanganan karhutla di kawasan Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Senin (24/8/2026), dikutip dari Antara.
Dia menyebut keberadaan hotspot yang terdeteksi melalui citra satelit saat ini belum dapat langsung disimpulkan, sehingga pemerintah masih harus melakukan pemeriksaan lapangan atau ground checking untuk memastikan sumber panas yang terdeteksi tersebut.
“Berdasarkan pantauan hotspot dari citra satelit, untuk kepastiannya perlu ground checking dulu,” ujarnya.
Ia mengatakan pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah titik panas tersebut benar berasal dari api atau justru bersumber dari aktivitas lain yang menghasilkan panas dan dapat terdeteksi dalam pemantauan satelit.
“Masih baru diduga, indikasi. Hotspot-nya perlu di-ground checking apakah benar itu api atau dari sumber lain,” tuturnya.
Rizal mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian, karena terdapat wilayah di Kalimantan Selatan yang memiliki tumpang tindih antara HGU dan kawasan pertambangan, sementara aktivitas pertambangan juga dapat menghasilkan sumber panas yang terdeteksi melalui pemantauan satelit.
Karena itu, kata dia, pemerintah tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan data satelit, karena hasil ground checking akan menentukan apakah titik panas tersebut benar merupakan kebakaran dan apakah terdapat keterkaitan dengan aktivitas atau kelalaian perusahaan.


0 comments