Hakim Kabulkan Eksepsi Kejagung dalam Praperadilan Lodewyk Pusung
Kuasa hukum dari tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung, Yongki Mailuhu mengikuti sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tersebut dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (24/8/2026). Hakim tunggal M. Firman Akbar dalam putusannya mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


0 comments