KKP Tegaskan Larangan Tambang di Pulau Kecil Demi Lindungi Ekosistem Laut

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kembali larangan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dalam upaya melindungi kelestarian lingkungan pesisir dan ekosistem laut.
“Pulau-pulau kecil memang tidak kami izinkan untuk aktivitas pertambangan. Arahan pemanfaatannya sudah sangat jelas,” ujar Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa, (24/6/2025).
Kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Putusan ini menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman kerusakan ekologis.
Hendra menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang di pulau kecil dibatasi maksimal hanya 70 persen dari luas total pulau. Dari jumlah itu, 30 persen harus dialokasikan untuk fungsi lindung dan kepentingan publik, seperti akses masyarakat dan konservasi. Namun, ia mengungkapkan bahwa pada praktiknya, rata-rata pemanfaatan hanya sekitar 49 persen karena menyesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana, menambahkan bahwa permasalahan utama di lapangan sering kali terletak pada pelaksanaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalaupun sudah mengantongi izin, AMDAL-nya harus dijalankan. Jangan sampai menimbulkan polusi atau merusak ekosistem. Itu yang sering kali diabaikan,” kata Kartika dalam konferensi pers tersebut.
Senada dengan itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang terbit pada Maret 2024 menjadi dasar hukum yang penting dalam pengelolaan pulau kecil secara berkelanjutan. Ia menekankan bahwa segala bentuk pemanfaatan sumber daya harus mengutamakan pelestarian lingkungan dan memperhatikan kondisi tata air setempat serta penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.

0 comments