KKP Libatkan Penyuluh untuk Edukasi Nelayan Soal Manfaat Teknologi VMS | IVoox Indonesia

June 8, 2025

KKP Libatkan Penyuluh untuk Edukasi Nelayan Soal Manfaat Teknologi VMS

Kepala BPPSDMKP Kementerian KKP I Nyoman Radiarta
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) I Nyoman Radiarta (tengah) saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025). IVOOX.ID/tangkapan layar youtube KKP

IVOOX.id – Untuk mendorong penangkapan ikan yang tertib dan berkelanjutan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat edukasi di kalangan nelayan. Salah satu upaya terbarunya adalah dengan menerjunkan para penyuluh kelautan dan perikanan ke berbagai pelabuhan guna memberikan pendampingan terkait penggunaan teknologi Vessel Monitoring System (VMS), atau dalam bahasa Indonesia disebut Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, I Nyoman Radiarta, menegaskan bahwa peran utama lembaganya adalah penguatan sumber daya manusia. Menurutnya, penyuluh memegang peran strategis dalam menyampaikan informasi seputar pentingnya pemanfaatan VMS di kalangan nelayan.

“Penyuluh kami akan bekerja sama dengan pelabuhan-pelabuhan untuk memberikan edukasi soal penggunaan VMS. Ini bagian dari tugas kami di BPPSDM KP,” ujar Nyoman saat ditemui di sela Konferensi Pers Penguatan SDM Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Meski aspek teknis VMS bukan menjadi tanggung jawab langsung BPPSDM KP, penyuluh di lapangan diharapkan mampu membangun kesadaran nelayan akan pentingnya teknologi pemantauan kapal ini, terutama dalam hal keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan praktik penangkapan ikan.

Program edukasi ini sudah aktif dilaksanakan di seluruh Indonesia. Meskipun Nyoman tidak merinci jumlah penyuluh yang terlibat, ia memastikan bahwa upaya ini berjalan secara nasional dan menyentuh seluruh pelabuhan perikanan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa pemasangan VMS memberikan banyak manfaat bagi nelayan. Selain membantu pemerintah dalam pengawasan laut, teknologi ini juga bisa melindungi kapal dari pembajakan dan mempercepat respons saat terjadi kecelakaan.

VMS juga memungkinkan pemilik kapal untuk mengakses data posisi kapal secara pribadi melalui aplikasi khusus yang aman. Artinya, informasi sensitif tentang pergerakan kapal tetap terlindungi, tapi bisa digunakan secara efektif untuk pengambilan keputusan di laut.

Penerapan teknologi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, serta beberapa perubahan peraturan sebelumnya. Namun, kewajiban pemasangan VMS hanya berlaku bagi kapal berizin pusat—khususnya kapal yang beroperasi di wilayah perairan lebih dari 12 mil laut dan memiliki potensi hasil tangkapan yang besar. Sementara itu, kapal kecil di bawah 5 GT tidak diwajibkan menggunakan VMS.

0 comments

    Leave a Reply